TEMPO.CO, Boyolali - Mulai 2015, pemerintah akan menggelontorkan Rp 1,4 miliar per tahun untuk tiap desa di Indonesia. Desa dapat menggunakan dana tersebut untuk mempercepat pembangunan daerahnya.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Ja'far mengatakan, jika pengelolaan anggaran bantuan untuk desa tidak tepat, perangkat desa bisa terjerat korupsi.
"Untuk kurangi potensi korupsi, saya minta ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk ikut mengawasi penyaluran dana desa," ujarnya ketika ditemui di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Ahad, 30 November 2014. (Baca: Kementerian Desa Bikin Tim Pengawal Dana Desa)
Dia menilai, dengan keterlibatan KPK, pengawasan penggunaan dana desa bisa lebih ketat, sehingga potensi korupsi bisa ditekan.
Selain itu, dia akan menerjunkan pendamping di tiap desa. Pendamping akan ikut mempelajari dan memberikan arahan audit dana desa agar laporannya lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pendamping juga membantu penguatan kelembagaan dan aparatur," tuturnya. Sekaligus ikut merencanakan program kerja di desa tersebut, sehingga dapat relevan dengan kebutuhan masyarakat desa yang bersangkutan. (Jokowi Alihkan Dana Kementerian untuk Desa)
"Kami akan menyiapkan 73 ribu pendamping, sesuai dengan jumlah desa yang mendapat bantuan desa," ujarnya.
UKKY PRIMARTANTYO