TEMPO.CO, Mojokerto - Penyidik Kepolisian Resor Mojokerto masih menelusuri penadah solar bersubsidi yang ditimbun dan diperjualbelikan oleh Ajun Komisaris Elik Uslani. "Kasusnya masih dikembangkan untuk menelusuri penampung (pembeli) solar yang ditimbun," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Muji Ediyanto, Rabu, 26 November 2014.
Penyidik telah menetapkan Elik dan adiknya, Mohamad Imron, sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 53 huruf b dan c juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan," kata Muji. (Simak sebelumnya: Kasus Solar Ilegal, Penyidik Usut Perwira Polri)
Elik saat ini bertugas sebagai Kepala Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Elik maupun Imron tidak ditahan dengan alasan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Alasan lainnya, keterangan tersangka masih diperlukan untuk menelusuri tersangka lain.
Muji mengaku belum tahu solar-solar itu dijual kepada siapa dan untuk kebutuhan apa. Polisi masih menelusuri apakah timbunan solar itu dijual lagi untuk kebutuhan kendaraan ataukah dijual ke industri. "Kami belum tahu didistribusikan untuk apa, yang jelas ke luar Mojokerto," ujarnya. (Baca: Timbun Solar, Perwira Polisi Jadi Tersangka)
Modus tersangka adalah memborong ratusan liter solar subsidi dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum menggunakan mobil minibus yang dilengkapi dengan tangki tambahan. Selanjutnya solar ditimbun dalam empat tandon besar yang ditanam dalam bunker di gudang milik Elik di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Polisi menggerebek tempat itu pada 9 Oktober 2014.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Sony Setyo Widodo mengatakan barang bukti kasus ini antara lain 2.200 liter solar, empat tandon plastik total berkapasitas 20 ribu liter yang digunakan untuk menimbun solar, mobil minibus Isuzu Elf yang diberi modifikasi tanki tambahan, tiga buah tanki mobil bekas untuk menyimpan bahan bakar, satu unit mesin pompa, satu unit jet pump, dan empat meter selang. (Baca juga: Perwira Polisi Diduga Timbun Solar Dalam Bunker)
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler:
Muladi Keluar dari Munas Golkar Tandingan
Presidium Golkar Rehabilitasi Pemecatan Nusron cs
Meski Ricuh, Mengapa Ical Tak Hadiri Pleno Golkar?
Yorris Curiga Ada yang Adu Domba di Golkar