TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Bidang Hubungan Luar Negeri Tantowi Yahya mengatakan pemecatan Ketua Umum Aburizal Bakrie oleh Agung Laksono cs tidak sah. “Rapat pleno yang diadakan mereka saja tidak sah. Apalagi pemecatannya,” katanya saat dihubungi, Rabu, 26 November 2014.
Menurut dia, surat penyelenggaraan rapat pleno harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal, serta dibuka oleh ketua umum. Bila ketua umum tidak hadir, akan ditunjuk seseorang untuk mewakilkan. (Baca: 3 'Dosa' Berat yang Membelit Ical)
Baca Juga:
“Dalam surat penunjukan, Ical meminta Wakil Ketua Umum Theo Sambuaga untuk mewakili. Tapi, secara sepihak, pleno diambil alih oleh orang lain. Jadi pleno tidak sah. Keputusan apa pun dari pleno tersebut juga tidak sah,” ujarnya.
Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar Pasal 13 menyebutkan kekosongan dewan pengurus bisa terjadi bila diberhentikan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat. “Nah, tapi plenonya itu yang bermasalah. Tidak sah karena surat permintaan pengadaan pleno tidak ditandatangani oleh Ical,” katanya. (Baca: Pleno Golkar Pecat Ical dan Idrus Marham)
Sebelumnya, rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar tadi malam memutuskan membekukan kepengurusan di bawah pimpinan Aburizal Bakrie. Menurut Muladi, Ketua Mahkamah Partai, kepengurusan Aburizal diambil alih oleh Presidium Penyelamatan Partai. Presidium diketuai oleh Wakil Ketua Umum Agung Laksono.
Rapat pleno itu sempat ricuh karena dipicu pernyataan Wakil Ketua Umum Theo L. Sambuaga yang menutup rapat. Padahal rapat baru saja dibuka oleh Wakil Ketua Umum Agung Laksono, sepuluh menit sebelumnya. Theo memutuskan musyawarah nasional tetap diselenggarakan 30 November di Bali.
INDRI MAULIDAR
Terpopuler:
Operasi Diam-diam Susi Pantau Illegal Fishing
Pemerintah Korsel Ancam Penjarakan Penjual Tongsis
Enam Tokoh Ini Disebut-sebut Bakal Jadi Wakil Ahok
Polling Tokoh TIME, Peringkat Jokowi di 7 Besar
Pleno Golkar Pecat Ical dan Idrus Marham