TEMPO.CO, Jakarta - Akta kelahiran memiliki banyak manfaat bagi seseorang. Tanpa akta kelahiran, orang akan sulit mendapatkan pekerjaan, masuk sekolah, menikah, atau memiliki paspor. Meski akta kelahiran penting, ternyata banyak anak di Indonesia yang tidak memilikinya.
“Tepatnya baru 72 persen anak yang memiliki akta kelahiran,” kata Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny Rosaline di Goethe Institute Jakarta, Kamis, 20 November 2014. Ia mengungkapkan hal itu sehubungan dengan peringatan 25 Tahun Konvensi Hak Anak. Konvensi ini diratifikasi dengan resolusi Majelis Umum PBB pada 20 November 1989 dan sudah diteken oleh 191 negara. (Baca: Memberi Kesempatan Anak Autis Berkarya dan Bekerja.)
Untuk meningkatkan kepemilikan akta tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan memerlukan bantuan dan kerja sama dari berbagai pihak, seperti Kementerian Dalam Negeri dan kalangan orang tua. “Kami juga akan mendekatkan pelayanan pembuatan akta kelahiran di berbagai daerah, khususnya di daerah terpencil,” kata Lenny. (Baca juga: Melukiskan Imajinasi Anak.)
Upaya lain yang akan dilakukan Kementerian adalah meningkatkan edukasi kepada para orang tua ihwal pentingnya akta kelahiran bagi anak. “Kami akan bermitra dengan pemerintah daerah karena perlindungan anak wajib dilakukan,” kata Lenny. “Kepemilikan akta kelahiran merupakan salah satu hak anak yang sangat penting untuk diwujudkan.”
MITRA TARIGAN
Terpopuler
Deklarasi KMP: Turunkan Jokowi, Ganti Prabowo
Bentrok TNI Vs Polri, Peluru di Dada Korban Lebur
Faisal Basri: Kenapa Tak Beli Minyak Timor Leste?
Politikus NasDem Jadi Jaksa Agung, Aktivis Berduka