TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo sudah menyiapkan jawaban atas upaya interpelasi terhadap keputusan pemerintah mencabut subsidi bahan bakar minyak. Wacana penggunaan hak interpelasi itu diembuskan oleh politikus partai-partai yang mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada pemilu lalu.
Pemerintah menyatakan kenaikan harga bahan bakar bersubsidi sudah sesuai Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. “Jadi, akan dijawab secara politik dan hukum bahwa kenaikan harga BBM itu sudah sesuai dengan Undang-undang,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di halaman parkir Istana Negara, Jakarta, Kamis, 20 November 2014.
Andi mengatakan Jokowi tak akan memberikan penjelasan langsung mengenai hal ini kepada DPR. Namun, pemerintah akan berupaya menjelaskan kepada DPR ihwal alasan menaikkan harga BBM. "Kami berharap DPR bisa menerima penjelasannya nanti, terutama dari Menteri Keuangan dan Menteri ESDM," ujar dia. (Baca:BBM Naik, Jokowi Langgar UU APBN? )
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, sebelumnya menyatakan akan mengajukan interpelasi terhadap pemerintah atas pengurangan subsidi BBM. Namun, kata Desmond, interpelasi baru diajukan setelah melihat respons masyarakat atas kebijakan ini. (Baca: Aburizal: Koalisi Prabowo Pastikan Interpelasi BBM)
PRIHANDOKO
Baca juga
Bentrok TNI Vs Polri, Peluru di Dada Korban Lebur
Organda Setuju Tarif Angkutan Naik 10 Persen
BBM Naik, Risma Akan Subsidi Angkot Surabaya