TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah telah mengedarkan surat tentang Gerakan Penghematan Nasional. Edaran dibuat dalam rangka minimalisasi pengeluaran oleh kementerian maupun struktur pemerintahan lainnya mulai dari tingkat pusat hingga kelurahan.
"Mohon harap diperhatikan soal ini," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi seusai melakukan kunjungan ke Samsat Surabaya di Gedung Grahadi Surabaya, Selasa, 18 November 2014.
Surat edaran dibuat sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar para pegawai negeri sipil di semua tingkatan pemerintah hidup sederhana. Presiden melarang PNS mewah layaknya pengusaha sehingga dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "Karena pegawai negeri melakukan fungsi abdi sosial," ujar Yuddy. (Baca tentang Rekening Gendut PNS di sini)
Penghematan ini, kata Yuddy, harus dilakukan oleh para pegawai negeri sipil di semua tingkatan struktur pemerintah dalam berbagai sektor. Di antaranya penghematan untuk perjalanan dinas, penggunaan fasilitas perkantoran, pengadaan alat tulis kantor, hingga larangan melakukan rapat di hotel.
Jika ada pejabat-pejabat pemerintahan yang tidak mematuhi surat edaran tersebut maka sanksi disiapkan seperti tidak mendapatkan promosi jabatan, mutasi, dan penundaan tunjangan kinerja. "Karena surat edaran ini sifatnya mengikat jadi harus ada sanksinya," kata Yuddy. (Baca berita sebelumnya: Menteri Yuddy Tetapkan Moratorium Pegawai Mulai Awal Tahun)
EDWIN FAJERIAL
Terpopuler
Ahok Didoakan Jadi Mualaf di Muktamar Muhammadiyah
Jokowi: Harga BBM Naik Rp 2.000 Per Liter
Beda Jokowi dan SBY dalam Umumkan Kenaikan BBM