TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian meminta Kepolisian Daerah NTT mengusut penghentian penyidikan dugaan kasus penyelundupan TKI oleh Direktur Reserse Kriminal Polda NTT Ajun Komisaris Besar Muhammad Slamet. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Syafrudin menyatakan sampai sekarang Mabes Polri belum menerima pengaduan perihal ini dari Brigadir Rudy Soik, anak buah Slamet.
"Kasus seperti itu biar ditangani Divisi Propam Polda NTT saja. Saya sudah telepon Kapolda," ujar Syafrudin saat dihubungi, Kamis, 13 November 2014.
Propam Polri, kata Syafrudin, hanya menangani laporan dari perwira menengah. Syafrudin menegaskan laporan dari bintara adalah tugas dan tanggung jawab Propam Polda.
Kasus bermula pada Januari 2014 saat Rudy bersama enam anggota Polda NTT melakukan penyelidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen. Namun, setelah Rudy menemukan bukti dan siap menetapkan tersangka, pimpinannya menghentikan kasus itu. Merasa tidak puas, Rudy melaporkan atasannya itu ke Komnas HAM dan Ombudsman. (Polisi Pengungkap Traficking Malah Jadi Tersangka)
Kini Rudy ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan warga bernama Ismail Pati Sanfa, 30 tahun. Ismail menyatakan dianiaya Rudy di kawasan Pertamina Bimoku, Kota Kupang. Dia mengaku dijemput Rudy di kediamannya, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, karena diduga mengetahui keberadaan Toni Seran, tersangka kasus perdagangan manusia.
Rudy membantah dirinya pernah menganiaya Ismail. Seusai pemeriksaan, Rudy berteriak kepada wartawan bahwa kasus penganiayaan yang dituduhkan kepadanya adalah rekayasa.
ROBBY IRFANY
Berita penting lain:
Komikus Lokal Tak Kalah dengan Komikus Dunia
Tiga Makna Doktrin Jokowi di KTT Asia Timur
Indonesia Peringkat 5 Jumlah Penderita Diabetes