TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Organisasi kemasyarakatan itu diduga melanggar undang-undang tentang pencegahan diskriminasi ras dan etnis ketika berdemonstrasi menolak Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diangkat sebagai Gubernur Jakarta.
Menurut Koordinator Kontras Haris Azhar, surat laporan kepada Komnas HAM telah dilayangkan dua pekan lalu. "Belum ada respons," katanya seusai lokakarya bertema "Pemolisian dan Resolusi Konflik pada Kasus Berlatar Belakang Agama" di Hotel JW Marriott Surabaya, Kamis, 13 November 2014. (Mereka Bilang Tak Ada Masalah FPI Dibubarkan)
Ahok--sapaan Basuki--menilai FPI kerap melakukan tindakan anarkistis, menebar kebencian, dan menghalang-halangi pelantikan Gubernur DKI. Karena itu, ia melayangkan surat permohonan pembubaran FPI kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Selasa, 11 November 2014 lalu. (Diminta Bubar, FPI Malah Mau Lebarkan Sayap)
Sementara itu, Ketua FPI Rizieq Shihab menilai Ahok tak pantas menjadi pemimpin DKI Jakarta. Alasannya, Ahok beragama Kristen dan bukan warga asli Jakarta. (Saat Awal Berdiri Sudah Ada Desakan Pembubaran FPI)
Haris menyarankan pihak terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, kepolisian, dan Komnas HAM, melarang seluruh aktivitas FPI yang berpotensi memicu tindak kekerasan.
EDWIN FAJERIAL
Terpopuler:
Kuasa Hukum: Mana Buktinya FPI Rasis...
Aset Udar Pristono Tersebar di Jakarta dan Bogor
Bubarkan FPI, Fadli Zon: Cara Berpikir Ahok Anarki
Kronologi Pemukulan oleh Raden Nuh