TEMPO.CO, Surabaya - Rapat penetapan usulan upah minimum Kota Surabaya 2015 menemui jalan buntu. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya meneken rekomendasi dua angka UMK usulan buruh dan pengusaha.
"Semua (buruh dan pengusaha) pakai hitungannya sendiri-sendiri, tidak terjadi kesepakatan," kata Risma kepada wartawan seusai penandatanganan usulan UMK di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Kamis, 13 November 2014. (Baca: DPRD Anggap Risma Tak Tegas Soal Upah Buruh)
Menurut Risma, Dewan Pengupahan Kota Surabaya sebenarnya sudah melakukan survei kebutuhan hidup pada Juni 2014. Namun ternyata, ada surat edaran Gubernur Jawa Timur pada 26 September 2014 yang diterima Pemerintah Kota Surabaya pada 30 September. Dalam surat edaran itu tercantum tambahan tiga komponen kebutuhan hidup layak, yaitu sewa rumah, listrik, dan transportasi.
Surat edaran itu mengubah seluruh perhitungan yang telah dilakukan Dewan Pengupahan. Buruh mengacu pada surat edaran Gubernur Jawa Timur, sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Surabaya mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja. (Baca: Buruh Surabaya Minta Upah Minimum Rp 3 Juta)
Karena ngotot pada pendirian masing-masing, akhirnya dalam rapat Dewan Pengupahan di kantor Dinas Tenaga Kerja Surabaya, Rabu malam, 12 November 2014, tidak terjadi kesepakatan antara buruh dan pengusaha. Buruh meminta UMK 2015 sebesar Rp 2.840.000, sedangkan pengusaha menghendaki Rp 2.206.000. Kedua rekomendasi itu kemudian diserahkan kepada Wali Kota Surabaya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Dwi Purnomo sempat menyebutkan adanya angka Rp 2,5 juta, sebagai angka tengah. Namun angka itu tidak disetujui buruh. "Angka itu tidak muncul semalam (Rabu malam)," ujarnya. (Baca: BBM Naik, Buruh Yogya Desak Upah Minimum Direvisi)
Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional Surabaya Nursalam menuturkan buruh akan langsung menyerahkan penetapan usulan UMK Surabaya 2015 ke Gubernur Jawa Timur. "Kami akan kawal terus," katanya. Anggota Dewan Pengupahan Surabaya dari unsur buruh ini mendesak Gubernur Jawa Timur berpihak kepada buruh dengan menetapkan UMK 2015 minimal Rp 2,8 juta.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Terpopuler:
Kuasa Hukum: Mana Buktinya FPI Rasis...
Skype Bakal Gantikan Lync di Office 365
Aset Udar Pristono Tersebar di Jakarta dan Bogor
Presentasi Jokowi di APEC Memukau, Apa Resepnya ?
Sony Xperia Z3, Baterai Tahan Dua Hari