TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi pendukung Presiden Joko Widodo berharap Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa menjadi penengah kekisruhan di Dewan Perwakilan Rakyat. Hari ini, pimpinan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat yang dihadiri Hatta.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tb. Hasanuddin, menuturkan Hatta hadir dalam rapat tersebut untuk menindaklanjuti pertemuan perwakilan dua kubu yang berseberangan. "Kalau ada beliau (Hatta), kan, suasana lebih cair," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2014.
Rapat pimpinan, kata Hasanuddin, membahas usulan kubu pro-Jokowi mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Salah satu yang masih alot dibahas adalah Pasal 98 Undang-Undang MD3. Di dalamnya, DPR punya kewenangan mengajukan hak interpelasi dan angket jika pemerintah tidak menjalankan keputusan rapat kerja komisi. Karena itu, DPR dinilai mudah menggulingkan presiden dan pembantunya. (Baca juga: Menteri Yasonna Siap Hadapi Interpelasi DPR)
Hasanuddin menuturkan pasal tersebut akan membuat DPR terkesan superior. Menurut dia, poin pasal tersebut adalah mewujudkan fungsi pengawasan Dewan. "Jadi lebih baik dihilangkan saja agar tidak terkesan superior. Toh, selama ini fungsi pengawasan jalan," ujarnya.
Apabila rapat pimpinan fraksi menyepakati perubahan pasal tersebut, dalam waktu dekat akan digelar rapat paripurna alat kelengkapan DPR. Setelah itu, Undang-Undang MD3 akan direvisi. Hasanuddin mengatakan paling lambat rapat paripurna digelar pada Senin pekan depan. (Baca juga: Kisruh Bagi-bagi Kursi di DPR, Ini Pesan Megawati )
Selain menyoal pasal interpelasi dan angket tersebut, kubu Jokowi juga menghendaki penambahan kursi pimpinan. Alat kelengkapan DPR terdiri atas 63 kursi yang disebar ke 11 fraksi, 4 badan, dan 1 Mahkamah Kehormatan. Masing-masing fraksi dan badan terdiri atas 4 pimpinan--1 ketua dan 3 wakil ketua. (Baca juga: Begini Solusi Islah Koalisi Jokowi dan Prabowo )
Adapun Mahkamah Kehormatan terdiri atas 1 ketua dan 2 wakil ketua. Kesepakatan yang baru dicapai kedua kubu memungkinkan satu tambahan kursi pada masing-masing alat kelengkapan. Terdapat 16 kursi tambahan yang membuat jumlah kursi keseluruhan menjadi 79. (Baca juga: Ini Kata PDIP Pasca-Kesepakatan Dua Koalisi)
SYAILENDRA
Terpopuler:
Pesawat Tak Berizin Mulai Gentar Masuk Indonesia
Obsesi Jokowi: Kawinkan Tol Laut dan Jalur Sutra
Di Tahanan Polda, Bos @TrioMacan Tonjok Kawannya
Begini Cara Membubarkan FPI