TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa Presiden-Wakil Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Senin, 10 November 2014. Keduanya tidak menyerahkan langsung LHKPN ke KPK, melainkan mengirimkan perwakilan. "Memang diperbolehkan untuk mengirimkan perwakilan," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo kepada wartawan di kantornya.
Sayangnya, Johan tak bisa menyebutkan detil jumlah kekayaan SBY-Boediono. Namun, dia menyebut bahwa KPK akan melakukan verifikasi terhadap daftar kekayaan keduanya.
"Misalkan, dilaporkan punya sebidang tanah, maka akan dicek semua dokumennya, benar apa tidak," kata Johan.
Selain SBY-Boediono, Johan menyebut ada dua menteri Kabinet Kerja yang melaporkan LHKPN hari ini. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak, Agung Gede Ngurah Puspayoga.
Johan pun memberi apresiasi kepada pejabat-pejabat yang sudah melaporkan daftar kekayaan mereka ke KPK dalam waktu dua pekan ini. "Kami paham mereka sibuk semua, tapi mau menyegerakan LHKPN ke KPK, meski waktunya masih dua sampai tiga bulan lagi," kata dia.
Sampai saat ini sudah 13 menteri dan satu wakil menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. Di sisi lain, baru lima menteri dan satu wakil menteri Kabinet Kerja yang sudah melaporkan harta dan kekayaan mereka ke komisi antirasuah. "Untuk anggota DPR baru 23 orang yang melaporkan," kata Johan.
INDRA WIJAYA
Baca juga:
Takut Korupsi, Menteri Susi Minta Saran KPK
Obama Pilih Jokowi, Bukan Putin atau Xi Jinping
Obama ke Jokowi: Aku Ngantuk
RI-Vietnam Targetkan Perdagangan Rp 122 Triliun