TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan Presiden Joko Widodo sudah melanggar sumpahnya sebagai Presiden Republik Indonesia jika berpidato menggunakan bahasa Inggris di salah satu sesi Konferensi Tingkat Tinggi Asia Pacific Economic Cooperation di Beijing hari ini.
Menurut Hikmahanto, lafal sumpah presiden menyebut janji untuk menjalankan undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
"Pidato Presiden Jokowi dalam bahasa Inggris sudah melanggar Pasal 28 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," kata Hikmahanto saat dihubungi Tempo, Senin, 10 November 2014.
Pasal 28 di UU itu berbunyi: Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri. (Baca: Jokowi Jadi Primadona di APEC)
Pada penjelasan pasal ini, UU itu menyatakan: Yang dimaksud dengan “pidato resmi” adalah pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memilih memakai bahasa Inggris saat berpidato dalam forum chief executive officer (CEO) pada Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation di Beijing, Cina, pada pagi tadi. (Baca: Jokowi Top jika Pidato Bahasa Indonesia di APEC)
Dalam pidatonya, Jokowi mempromosikan beberapa proyek pembangunanan, seperti tol laut dan pelabuhan. "Kami menunggu Anda datang ke Indonesia. Kami menunggu Anda untuk berinvestasi di Indonesia," kata Jokowi di hadapan ribuan CEO yang hadir.
Pada sesi pertemuan dengan pengusaha Indonesia dan Cina kemarin, Jokowi menggunakan bahasa Indonesia untuk mengajak mereka berinvestasi dan saling bekerja sama. Sedangkan pada sesi pidato resmi besok, Jokowi direncanakan berpidato menggunakan bahasa Indonesia.
Menurut Hikmahanto, kendati Presiden tidak mematuhi undang-undang itu, tidak ada sanksi yang akan dikenakan kepadanya. Ini juga terjadi saat lambang negara dipakai secara serampangan pada kaus timnas sepak bola Indonesia.
"Hanya Presiden tak memberi teladan pada rakyat untuk memakai bahasa Indonesia dengan bangga di forum internasional," kata Hikmahanto.
Presiden, Hikmahanto menambahkan, tidak perlu ragu untuk memakai bahasa Indonesia pada forum internasional selanjutnya. Sebab, kata dia, penggunaan bahasa lokal dalam forum internasional tidak dilarang.
"Yang penting, pidato Presiden dalam bahasa Indonesia langsung diikuti dengan penerjemahan dalam bahasa Inggris," kata Hikmahanto.
RAYMUNDUS RIKANG
Berita terpopuler lainnya:
Demi Anak Kecil, Mata Jokowi Tepercik Tinta
Ini Kata PDIP Pasca-Kesepakatan Dua Koalisi
Baghdadi, Pemimpin ISIS, Terluka Parah