TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan tak bakal memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Politikus Partai Amanat Nasional itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perihal kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Riau.
"Saya akan memenuhi panggilan itu besok pukul 10 pagi," kata Zulkifli melalui pesan pendek, Senin, 10 November 2014. Dia tak menjelaskan alasannya. Tapi pagi tadi, Zulkifli terlihat di gedung kantornya.
Zulkifli akan diperiksa terkait dengan kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan--jabatan sebelum dia dilantik menjadi Ketua MPR. KPK juga memanggil Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto ihwal kasus yang sama.
"Diperiksa sebagai saksi untuk AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek. AM yaitu Annas Maamun, Gubernur Riau yang menjadi tersangka kasus tersebut.
Nama Zulkifli pernah diseret Annas sebagai pejabat yang menyetujui revisi izin alih fungsi hutan Riau pada 2014. "Sudah ada izin dari Menteri. Siapa itu, Pak Zulkifli Hasan," ujar dia di KPK, Jumat, 17 Oktober 2014. (Klik di sini untuk berita lengkapnya)
KPK juga sudah memeriksa Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Masyhud. "Yang ditanyakan penyidik seputar usulan Gubernur Riau dalam rangka mengajukan revisi SK 673 tentang perubahan kawasan hutan," ujar Masyhud seusai diperiksa.
Menurut Masyhud, kementerian tidak bisa mengakomodasi permintaan Gubernur Riau karena permintaan itu tidak memiliki data pendukung yang kuat. "Itu seperti zonase dan analisis landscape-nya," katanya. Pengajuan izin alih fungsi hutan tersebut diterima kementerian pada September lalu. "Saya kira, karena hasil telaah kami tidak bisa memproses lebih lanjut, maka permohonan itu ditolak oleh Menteri."
Gubernur Annas kini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 2 miliar terkait dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Uang itu diduga dari seorang pengusaha di Riau bernama Gulat Medali Emas Manurung yang juga yang menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau.
Gulat ingin peralihan status lahannya dari kategori hutan tanaman industri menjadi area peruntukan lainnya. (Baca: Lawan Annas Maamun, Camat Ini 4 Tahun Tak Digaji)
MUHAMAD RIZKI | LINDA TRIANITA
Topik Terhangat
APEC | TrioMacan | Kisruh DPR | Susi Pudjiastuti | Lulung Dipecat
Berita Terpopuler
Di Beijing, Jokowi Sentil Kualitas Produk Cina
Persib Juara, Ridwan Kamil Akhirnya Gunduli Rambut
Baghdadi, Pemimpin ISIS, Terluka Parah
Buat Onar di Jalan Tol Simatupang, 6 Suporter Bola Diperiksa
Pesta Persib Juara Lumpuhkan Bandung