TEMPO.CO, Bandung - PT Jasa Raharja Bandung tengah memproses pelunasan biaya perawatan dan santunan kepada Erick Priberkah Hardi, 43 tahun, wartawan Tempo yang tewas akibat kecelakaan di Jalan Setiabudi, Bandung. "Hari ini kami mengurus administrasi biaya di rumah sakit," kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bandung Lalu Saripudin, Senin, 10 November 2014. (Baca: Kecelakaan, Wartawan Tempo Wafat)
Menurut Lalu, perusahannya telah mendapat sejumlah dokumen persyaratan klaim santunan, seperti laporan polisi dan salinan identitas korban serta keluarganya. Menurut undang-undang tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, negara wajib memberikan tiga hak korban dan keluarga korban kecelakaan. Yakni biaya rawat maksimal Rp 10 juta, santunan kematian maksimal Rp 25 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 2 juta.
Saripudin mengatakan akan memproses pemberian hak tersebut secepatnya. "Kemarin (Ahad) mau ke rumah meminjam buku tabungan adiknya, tapi balik lagi karena kena macet konvoi Bobotoh sampai tiga jam," ujarnya. (Baca juga: Wartawan 'Antiamplop' Itu Pergi tanpa Pamit)
ANWAR SISWADI
Berita lain:
Jokowi Berharap Hubungan Cina-Indonesia Lebih Konkret
Menlu: Kehadiran Jokowi di Sejumlah KTT Penting
Baghdadi, Pemimpin ISIS, Terluka Parah