TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menyurati Presiden Joko Widodo untuk mengingatkan dia dan jajaran menteri Kabinet Kerja yang belum melaporkan harta kekayaan. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan surat yang rencananya dikirim pada Rabu, 5 November 2014, itu masih memerlukan perbaikan. (Baca: Sebelum Jadi Menteri, Kekayaan Jonan Rp 23 Miliar )
“Belum jadi, ternyata masih ada koreksi isi suratnya,” ujar Johan ketika dihubungi, Rabu, 5 November 2014. Dia mengaku belum tahu kapan akan mengirim surat tersebut ke Presiden Jokowi.
KPK memberi waktu tiga bulan sejak dilantik bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan. KPK siap mengirimkan petugas untuk membantu apabila ada menteri yang ingin berdiskusi atau membutuhkan bantuan mengenai pengisian formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Petugas KPK bisa diminta datang ke kantor menteri untuk mempermudah pengisian,” kata Deputi Pencegahan KPK itu. Apabila dalam tiga bulan ada yang belum melapor, Johan mengatakan, KPK akan kembali menyurati Presiden agar mengingatkan menteri terkait. (Baca: Enam Tahun, Harta Menteri Yuddy Melonjak 10 Kali )
Hingga kini, ujar dia, baru Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang sudah melaporkan harta kekayaan. Menurut Johan, laporan itu akan diklarifikasi supaya akurat untuk kemudian dimasukkan ke Tambahan Berita Negara. Selain itu, kata dia, sudah ada beberapa menteri yang mengirim utusan untuk menanyakan ihwal pengisian formulir LHKPN. Sayang, Johan mengaku belum tahu siapa saja menteri yang sudah mengirim utusan tersebut.
Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kewajiban ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Laporan harta kekayaan juga menjadi salah satu poin komitmen Presiden Jokowi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
LINDA TRIANITA