TEMPO.CO, Padang - Mantan Sekretaris Daerah Kota Padang, Firdaus K., ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Padang, Rabu, 5 November 2014. Tersangka diduga terlibat kasus korupsi pembebasan lahan PLTU Teluk Sirih dengan kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar.
Kejaksaan Negeri Padang juga menahan mantan Camat Bungus Teluk Kabung Syafruddin dan mantan Lurah Teluk Kabung Tengah Erijisein. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2012.
"Mereka sudah ditahan untuk memperlancar penuntutan. Agar bersangkutan tidak melarikan diri dan menghilangan barang bukti," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ikhwan Ratsudy, Rabu, 5 November 2014.
Tiga tersangka ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sumatera Barat, sejak pukul 10.00 WIB. Mereka baru keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB dan dibawa ke kantor Kejari Padang.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Syafruddin dan Erijisein yang berbaju dinas PNS digelandang ke mobil tahanan untuk menuju Lembaga Permasyakatan Muaro Padang. Disusul Firdaus K. yang mengenakan kemeja lengan pendek. Namun, mereka menolak berkomentar. "Tunggu aja di persidangan," ujar Firdaus.
Firdaus K. merupakan seorang pamong. Setelah menjabat Sekda Kota Padang, Firdaus dipercayai sebagai Sekda Provinsi Sumatera Barat. Lalu Fidaus mencalonkan diri sebagai Bupati Sijunjung pada pilkada 2010.
Kuasa hukum Firdaus, Wilson, mengatakan dalam pemeriksaan tadi, penyidik melontarkan beberapa pertanyaan untuk kroscek. "Hanya itu. Kasus ini masuk tahap dua," ujarnya.
Kata Wilson, ini pemeriksaan ketiga yang dijalani Firdaus. "Pemeriksaan pertama pada 16 September 2013," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI
Berita lain:
Raden Nuh @TrioMacan2000 Akui Terima Rp 300 Juta
Blusukan ke Bandara, Apa Saja Temuan Jonan?
Pembunuh Dua TKI Suka Seks Menyimpang