TEMPO.CO, Jakarta - Penghina Presiden Joko Widodo di media sosial, Muhammad Arsyad, 24 tahun, tetap akan menjalani persidangan. Kuasa hukum Arsyad, Irfan Fahmi, mengatakan karena politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Henry Yosodiningrat, selaku pelapor tidak mencabut kasus ini. "Proses hukumnya tetap berlanjut. Namun kami belum dapat kabar mengenai jadwal sidang," kata Irfan Fahmi kepada Tempo di kediaman Arsyad pada Senin, 3 November 2014. (Baca: Begini Pesan Jokowi pada Penghinanya)
Irfan berharap jaksa dan hakim mempertimbangkan pengampunan yang telah diberikan oleh Jokowi selaku pihak yang dihina. "Secara sosial, sudah ada pemaafan dari Jokowi. Saya harap itu bisa menjadi pertimbangan," ujar Irfan. (Baca: Fadli Zon: Kasus Arsyad Bukan Ajang Cari Muka)
Arsyad diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman Arsyad maksimal 10 tahun penjara. (Baca: Uang dari Jokowi Dipakai Arsyad Berjualan Buah)
Arsyad ditangkap karena memasang wajah Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke dalam sebuah gambar cabul. Gambar tersebut disebar di jejaring sosial Facebook.
Hari ini Arsyad kembali ke rumahnya di Jalan Haji Jum, RT 09 RW 01, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, sekitar pukul 07.30 WIB. Ia pulang setelah ditahan sebelas hari di Bareskrim Mabes Polri. Berdasarkan surat penangguhan dirinya, Arsyad dijamin oleh ibu kandungnya sendiri, Mursyidah, 48 tahun. (Baca: Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap)
PAMELA SARNIA