TEMPO.CO, Jakarta - Surat dari Presiden Joko Widodo terkait dengan perubahan nomenklatur sejumlah kementerian diumumkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Kamis, 23 Oktober 2014. Surat tersebut diumumkan oleh pimpinan rapat, Fahri Hamzah. "Surat ini kami terima kemarin perihal pertimbangan perubahan nomenklatur kementerian," kata Fahri.
Selanjutnya, ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, surat itu lebih dulu dibahas dalam rapat pimpinan fraksi dan pimpinan DPR yang berlangsung siang ini pukul 14.00 WIB. Adapun rapat paripurna melanjutkan agenda penetapan dan pengesahan nama anggota komisi dan alat kelengkapan Dewan.
Seharusnya, tutur Fahri, surat dari Jokowi dibahas dalam rapat Badan Musyawarah. Namun hal itu tak bisa dilakukan karena hingga kini badan itu belum terbentuk. (Baca: Kubu Jokowi Diminta Serahkan Nama Kelengkapan DPR)
Masalahnya, sampai hari ini, empat fraksi, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, dan Partai Hati Nurani Rakyat, belum menyerahkan nama anggota fraksi dan alat kelengkapan. Fraksi pendukung Jokowi sewaktu pemilihan presiden itu baru akan menyerahkan nama bila paripurna sepakat mekanisme pemilihan pimpinan alat kelengkapan dilakukan dengan musyawarah dan mufakat.
DPR menerima surat dari Presiden Jokowi terkait dengan perubahan nomenklatur kementerian. Ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Jokowi mengaku menunda pengumuman kabinet karena menunggu pertimbangan dari DPR.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler
Ini Dia Calon Pembantu Presiden Jokowi
Datang ke Istana, Siti Nurbaya Dites Jokowi
Polisi Tangkap Basah Maling Spion Mobil Mewah
Rilis Menteri Batal, Mega Gelar Rapat Rahasia
Ini Bocoran Struktur Kabinet Jokowi