Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Molor Satu Jam, Dokter 'Semprot' Jaksa  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ilustrasi. legaljuice.com
Ilustrasi. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Madiun - Dokter spesialis bedah, Bambang Suprapto, yang tersandung kasus malpraktek mengingatkan jaksa agar datang ke pengadilan tepat waktu. "Harus on time. Ini pelecehan. Masak, saya disuruh menunggu," ujar Bambang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Selasa, 14 Oktober 2014.

Lantaran jaksa datang terlambat, Bambang harus menunggu sidang dimulai sekitar satu jam. Sedianya, sidang dijadwalkan pukul 09.00. Namun tim jaksa baru hadir pukul 10.00. Sekitar 15 menit, kemudian sidang baru dimulai.

Sidang ini digelar karena Bambang hendak merevisi berkas peninjauan kembali dalam kasus dugaan malpraktek yang menjeratnya. Bambang mengajukan PK karena putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakannya bersalah dan melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dinilai cacat hukum.

Sebab, pasal yang digunakan untuk menjerat Bambang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 19 Juni 2007. Dalam putusan MA, Bambang dinyatakan menyalahi Undang-Undang tentang Praktek Kedokteran karena tidak memiliki surat izin praktek. Selain itu, dia dinyatakan tidak memenuhi kewajibannya memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar prosedur operasional. Di tingkat kasasi, MA memvonis Bambang dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Menanggapi kekesalan Bambang, seorang jaksa yang hadir dalam sidang permohonan PK, Bambang Setyo Hartono, mengatakan sidang sudah biasa dimulai terlambat. Sebab, dia dan rekannya harus menangani perkara lain di kantor. "Jaksa itu kerjanya tidak hanya di sini (persidangan). Yang berkepentingan dalam sidang PK ini adalah pemohon. Kami hanya menghadiri," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, ketua majelis hakim, Agus Pambudi, menyatakan agar pemohon PK menghargai kesibukan jaksa. Sebab, perkara yang ditangani ada banyak, sementara jumlah personelnya minim. "Ini merupakan masalah kecil, dan yang menentukan jadwal persidangan adalah majelis hakim," ujar Agus.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Topik terhangat:

Mark Zuckerberg | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD

Berita terpopuler lainnya:
Sri Mulyani Calon Menteri, DPR: Rakyat Dikibuli 
Tak Lagi Jubir KPK, Johan Budi Naik Pangkat
Zuckerberg ke Jokowi, Blusukan Itu Apa?
Foto Selfie dengan Warga, Zuckerberg Minta Syarat

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

500 Personil Polri-TNI Jaga Sidang Ketua SPSI Freeport Hari Ini

27 April 2017

Seorang Mahasiswa asal Papua berorasi saat aksi menuntut ditutupnya PT Freeport Indonesia di depan kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Denpasar, Bali, 20 Maret 2017. Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua menuntut agar perusahaan tambang emas asal Amerika itu menutup usahanya karena dianggap telah merugikan masyarakat Papua serta meminta kepada pemerintah agar diberi hak penentuan nasib tanah Papua sendiri. Foto: Johannes P. Christo
500 Personil Polri-TNI Jaga Sidang Ketua SPSI Freeport Hari Ini

Sekitar 500 personel Polres Mimika, Brimob Batalyon B Polda Papua, dan TNI dikerahkan ke area PN Kota Timika untuk mengamankan sidang Sudiro hari ini.


Polda Usulkan Tunda Sidang Penistaan Agama, Begini Reaksi Ahok  

7 April 2017

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berdialog dengan warga saat melakukan blusukan di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta, 5 April 2017. ANTARA FOTO
Polda Usulkan Tunda Sidang Penistaan Agama, Begini Reaksi Ahok  

Ahok mengatakan hanya mengetahui sidang penistaan agama dilanjutkan pada 11 April sesuai dengan surat dari pengadilan.


Kirim Surat Permohonan Penundaan Sidang Ahok, Kapolda: Cuma Saran  

7 April 2017

Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana saat meninjau TPS Tanjung Duren, Rabu, 15 Februari 2017. INGE KLARA/TEMPO
Kirim Surat Permohonan Penundaan Sidang Ahok, Kapolda: Cuma Saran  

Polda Metro Jaya meminta agar sidang atas terdakwa Ahok ditunda hingga proses pemilihan kepala daerah selesai.


Surat Saran Penundaan Sidang Ahok, Polda: Itu Biasa dan Wajar

6 April 2017

Kombes Pol Raden Prabowo Argo saat Doorstop di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/3/17). TEMPO/Albert Adios
Surat Saran Penundaan Sidang Ahok, Polda: Itu Biasa dan Wajar

Argo mengatakan permintaan persidangan ini untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara tidak terganggu.


Polda Terbitkan Surat Permintaan Penundaan Sidang Ahok

6 April 2017

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 4 April 2017. Sidang ini beragendakan pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. ANTARA/Gilang Praja
Polda Terbitkan Surat Permintaan Penundaan Sidang Ahok

Surat Polda itu ditembus ke sejumlah instansi lain, seperti Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Jaksa Putar Rekaman Pidato Rizieq Soal Al-Maidah di Persidangan  

4 April 2017

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 29 Maret 2017. ANTARA FOTO
Jaksa Putar Rekaman Pidato Rizieq Soal Al-Maidah di Persidangan  

"Siapa tahu keputusannya, Ahok disamber geledek. Ya siapa tahu, Saudara. Allah bisa ambil keputusan kapan saja, Saudara.


Sidang Ahok, Jaksa Akan Putar Rekaman Pidato di Kepulauan Seribu  

4 April 2017

Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (ketiga kiri), berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Maret 2017.  Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak penasehat hukum. ANTARA/Muhammad Adimaja
Sidang Ahok, Jaksa Akan Putar Rekaman Pidato di Kepulauan Seribu  

Ali menuturkan penayangan video itu harus memerlukan izin dari majelis hakim. "Terserah majelis hakim. Majelis hakim meminta tayangkan, kami siap."


Laporkan Wartawan, PM Israel dan Istri Beri Kesaksian di Sidang

15 Maret 2017

PM Israel, Benjamin Netanyahu, dan istrinya Sara, berbincang dengan Presiden Palestina, Mahmoud Abbas (kiri) dalam pemakaman Shimon Peres di Yerusalem, 30 September 2016. Keduanya terakhir bertemu pada 2010. REUTERS/Handout
Laporkan Wartawan, PM Israel dan Istri Beri Kesaksian di Sidang

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan istrinya, Sara,
memberikan kesaksian di pengadilan soal wartawan yang diduga
mengarang cerita


Ini Strategi Polisi dalam Pengamanan Sidang Ahok

8 Desember 2016

Cagub DKI Jakarta, Ahok, foto bersama pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, 8 Desember 2016. Setidaknya Ahok melayani permintaan foto atau selfie bersama sebanyak 200 orang perhari. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Ini Strategi Polisi dalam Pengamanan Sidang Ahok

Pengadilan kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok belum diputuskan akan digelar di mana.


Sidang Perdana Praperadilan Taat Pribadi Ditunda  

21 November 2016

Tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi digiring petugas saat rekontruksi di padepokannya Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, 3 Oktober 2016. Rekonstruksi yang menghadirkan Kanjeng Dimas dan sejumlah tersangka lain tersebut dilakukan untuk pengembangan pengusutan kasus pembunuhan Abdul Gani. ANTARA FOTO
Sidang Perdana Praperadilan Taat Pribadi Ditunda  

Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Zuhdi B. Arasuli mengatakan alasan belum adanya surat kuasa itu karena kesibukan institusinya.