TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Bupati Sampang periode 2006-2012, Noer Tjahja, pada Senin, 13 Oktober 2014. Noer adalah tersangka dugaan korupsi pengelolaan alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang yang melibatkan PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).
"Noer diduga menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai bupati. Perbuatannya mengakibatkan negara rugi 16 miliar rupiah," ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sardjono Turin, Selasa, 14 Oktober 2014.
Noer Tjahja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 13 Januari 2014. Penyidik Kejaksaan Agung juga menahan Direktur Utama PT Sampang Mandiri Perkasa Hari Oetomo dan Direktur Sampang Mandiri Perkasa H. Muhaimin yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Noer, Muhaimin, dan Hari kini berada di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Baca: Mantan Bupati Sampang Jadi Tersangka Korupsi)
Turin mengatakan kasus dugaan korupsi Noer Tjahja bermula saat Kabupaten Sampang mendapatkan jatah gas dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (awalnya BP Migas) sebesar 17 mbptu pada 2010. Namun gas itu ternyata tidak dikelola oleh PT Geliat Sampang Mandiri, Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur. Gas dikelola oleh PT Sampang Mandiri Perkasa, perusahaan swasta yang dikepalai Hari Oetomo dan Muhaimin. Noer sendiri mempunyai saham di perusahaan itu bersama Hari dan Muhaimin tersebut.
Padahal, kata Turin, PT Sampang Mandiri Perkasa tidak mempunyai modal untuk mengelola gas pemerintah. Namun perusahaan itu diberi kuasa oleh Noer. "Sehingga uang yang harusnya masuk ke BUMD mengalir ke swasta," ujar Turin.
Hingga kini, Turin belum bisa memastikan berapa uang yang dinikmati Noer Tjahja dalam pengelolaan gas tersebut. Peran Noer baru diketahui sebagai pemegang saham. Noer dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas tuduhan melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri melalui penyalahgunaan wewenang. "Penahanan mereka untuk 20 hari ke depan," kata Turin. (Baca juga: Mantan Bupati Sampang Bantah Lakukan Korupsi)
ROBBY IRFANY
Terpopuler
Fahri Hamzah Kritik Popularitas Jokowi di Internet
Pendiri Facebook Temui Jokowi, VOA Islam Berang
Mengeroyok Wanita Pezina Jadi Tren di Cina
Komentari FPI, Megawati Ditanya Balik