"

MA Perberat Hukuman Budi Susanto Kasus Simulator  

Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memperberat hukuman bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, dalam kasus korupsi simulator. Mahkamah mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasasi yang diputus pada Senin malam, 13 Oktober 2014.

"Iya benar jadi hukuman Budi diperberat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 Oktober 2014.

Mahkamah memperberat hukuman Budi dari sebelumnya 8 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Juga Budi diwajibkan membayar denda dari Rp 17 miliar menjadi Rp 88,4 miliar.(Baca: Budi Susanto Akui Berikan Cek ke Djoko Susilo)

Dalam salinan putusan, dan pertimbangan hukumnya majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan dua anggota, Muhammad Askin dan M.S. Lumme, menyatakan vonis pengadilan tindak pidana korupsi pada 16 Januari 2014 lalu tidak ada unsur yang memberatkan. Juga saat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta yang hanya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya dianggap kurang memberatkan.

Padahal, dalam 197 ayat (1) huruf f KUHAP seharusnya hukuman Budi bisa diperberat di pengadilan tingkat pertama. "Dijatuhkan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 88,4 miliar," demikian bunyi putusan itu.

Pada pertimbangan hukum itu, Budi juga dinyatakan melanggar batas perjanjian saat memenangi tender simulator. Sehingga, Budi dianggap telah merugikan keuangan negara dan juga masyarakat. (Baca: Tiga Modus Budi Susanto Mark-Up Harga Simulator)

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Budi dinilai bersalah lantaran melakukan korupsi dalam proyek simulator uji kemudi tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri.

Korupsi ini dilakukan Budi bersama-sama dengan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang saat itu menjadi Kepala Korlantas, pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, yang menjadi ketua panitia pengadaan. (Baca: Rekanan Proyek Janji Bongkar Kasus Simulator SIM)

Budi bersama Teddy mengatur agar perusahaannya menang dalam proyek itu. Dia juga mengatur perkiraan sendiri dengan menggelembungkan harga. Pekerjaan itu pun tak dilakukan oleh perusahaan Budi melainkan dikontrakkan ke perusahaan milik Sukotjo Bambang, PT Inovasi Teknologi Indonesia.

Dalam proyek itu, Budi tak hanya dianggap menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 17,13 miliar. Ia juga memperkaya Djoko sebanyak Rp 36,934 miliar, Didik Purnomo Rp 50 juta, Sukotjo Bambang Rp 3,3 miliar, dan Primer Koperasi Polri 15 miliar. Selain itu, Budi juga dianggap memperkaya tim Inpektorat Pengawasan Umum, yakni Wahyu Indra Pramugari, sebesar Rp 500 juta, Darsian Rp 50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp 20 juta.

REZA ADITYA

Baca juga:
Polda Metro: Kami Ciptakan Surga di Jakarta
KPK Sebut Jokowi Tak Punya Rekening di Luar Negeri
Dugaan Korupsi Solo, KPK: Jokowi Clear
Jupe Pasang Foto Siluet Tanpa Bra








Dugaan Peran Hasbi Hasan di Kasus Gazalba, Mahkamah Agung: Kami Hormati Proses Hukum

19 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dugaan Peran Hasbi Hasan di Kasus Gazalba, Mahkamah Agung: Kami Hormati Proses Hukum

Mahkmah Agung angkat suara mengenai dugaan keterlibatan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara yang tengah ditangani KPK


KPK Kantongi Petunjuk Keterlibatan Sekretaris MA di Kasus Pengurusan Perkara

19 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Kantongi Petunjuk Keterlibatan Sekretaris MA di Kasus Pengurusan Perkara

KPK menyatakan sudah mengantongi petunjuk dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dalam suap pengurusan perkara di MA.


4 Anggota DPR Kenya Diadili karena Demo Mahalnya Sembako

1 hari lalu

Pendukung pemimpin oposisi Kenya Raila Odinga dari Azimio La Umoja One Kenya Alliance, dalam protes nasional atas biaya hidup dan pemerintahan Presiden William Ruto di pemukiman Mathare di Nairobi, Kenya 20 Maret 2023. REUTERS/Thomas Mukoya
4 Anggota DPR Kenya Diadili karena Demo Mahalnya Sembako

Empat anggota parlemen Kenya diadili karena ikut unjuk rasa menentang pemerintah Presiden William Ruto atas tingginya harga bahan pokok dan biaya hid


DPR Cabut Status Gazalba Saleh Sebagai Hakim Agung

3 hari lalu

Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022. Gazalba Saleh diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. TEMPO/Imam Sukamto
DPR Cabut Status Gazalba Saleh Sebagai Hakim Agung

DPR mencabut statu Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung dan meminta Presiden Jokowi untuk segera memberhentikannya.


Sebut Negara Baik jika Hukumnya Baik, Mahfud Md: Integritas Hakim Tak Bergantung Aturan

4 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melakukan konferensi pers soal data transaksi janggal Rp 300 triliun di internal Kemenkeu. Konferensi pers tersebut digelar di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Sebut Negara Baik jika Hukumnya Baik, Mahfud Md: Integritas Hakim Tak Bergantung Aturan

Jika integritas dan moralitas hakim lemah, kata Mahfud Md, akan terjadi transaksi jual-beli.


Soal 15 Senpi dari Rumah Dito Mahendra, Polri: Sedang Kami Dalami

4 hari lalu

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. Mahendra merupakan pelapor dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani yang menjadikan tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Soal 15 Senpi dari Rumah Dito Mahendra, Polri: Sedang Kami Dalami

KPK telah menyerahkan 15 senjata api yang mereka temukan saat menggeledah rumah Dito Mahendra.


KPK Sebut Ada Kemungkinan Senjata Api Dito Mahendra Berasal dari Pencucian Uang

7 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Sebut Ada Kemungkinan Senjata Api Dito Mahendra Berasal dari Pencucian Uang

Ali Fikri menyebut bisa saja senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra berasal dari kejahatan tindak pidana pencucian uang.


Top Nasional: 15 Senjata Api Ditemukan di Rumah Dito Mahendra, Kata Anies soal Sinyal Jokowi Dukung Prabowo - Ganjar

7 hari lalu

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. Mahendra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka terpidana mantan Sekretaris MA, Nurhadi, dalam tindak pidana korupsi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
Top Nasional: 15 Senjata Api Ditemukan di Rumah Dito Mahendra, Kata Anies soal Sinyal Jokowi Dukung Prabowo - Ganjar

KPK menyebut penggeledahan Rumah Dito Mahendra di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2023 menemukan sejumlah senjata api


Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, KY Sebut Belum Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

7 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, KY Sebut Belum Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menyebut baru bisa turun tangan jika ada dugaan pelanggaran etik hakim perkara Tragedi Kanjuruhan


5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim

8 hari lalu

Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (tengah) menjabat tangan penasihat hukumnya usai menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023.  ANTARA/Didik Suhartono
5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim

Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses hukum Tragedi Kanjuruhan sengaja dirancang untuk gagal mengungkap kejadian sebenarnya.