TEMPO.CO, Pontianak - Kepala Polisi Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto menegaskan ia telah memberikan hak-hak terduga pelanggar etika profesi, AKBP Idha Endri Prastiono. Idha Endri sebelumnya mengeluh karena tidak diperkenankan salat di masjid. "Tidak ada upaya mempersulit ibadah terduga pelanggar maupun tahanan lain," kata Arief, usai melantik perwira menengah di Polda Kalbar, Kamis, 9 Oktober 2014.
Tahanan, kata Arief, memang tidak bisa menunaikan ibadah salat berjemaah di masjid. Namun, Arief mempersilakan tahanan yang akan melakukan salat berjemaah. "Hak-haknya sebagai tahanan sudah dipenuhi. Ingat, lo, statusnya tahanan," ujarnya. (Baca: Dipojokkan, Idha Endri Bikin Surat untuk Media)
Saat ini Idha Endri menempati sel tahanan di Polda Kalbar. Ruangannya terpisah dengan tahanan umum, yakni terletak di depan dan menghadap televisi umum penjagaan. Idha tidur di sebuah dipan tanpa kasur, hanya dialasi karpet plastik bermotif animasi. Sarung salat dan sebuah baju berwarna oranye yang tak lain adalah baju tahanan diletakkan di dipan.
Selama seminggu terakhir, sebuah meja yang diminta Idha untuk memudahkannya menulis pembelaan diletakkan merapat ke dinding terali besi.
Usai menjalani sidang pekan lalu, Idha Endri meminta majelis hakim agar ia dipindahkan ke rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan Pontianak. "Karena di ruang tahanan Polda Kalbar saya tidak mendapatkan hak-hak pribadi saya," katanya mengeluh. (Baca:AKBP IdhaTerancam Dipecat dalam Sidang Etik)
Hak pribadi tersebut, menurut Idha, adalah salat berjemaah dengan tahanan lain atau salat di Masjid Polda Kalbar saat Magrib atau Isya. Menurutnya, jika dia ditempatkan di rutan atau lapas, maka dia bisa beradaptasi lebih cepat. "Saya lebih senang jika bergabung dengan narapidana di sana. Ada apa kenapa, kok, saya tidak boleh bergabung dengan tahanan di sana?" ujarnya.
Menurut Idha, jika penempatannya di ruang tahanan Polda Kalbar karena alasan keselamatan dirinya, maka sel tempat ia ditahan dengan sel tahanan narkoba terpisah. Namun, majelis hakim menolak permintaan tersangka itu. "Meskipun tetap ditahan di sel Mapolda Kalbar, hak-hak terdakwa tetap akan diberikan sehingga tidak perlu pindah," ujar Torowa Daeli, ketua majelis hakim.
ASEANTY PAHLEVI
Baca juga:
Miliuner Ini Bagikan iPhone 6 Cuma-cuma
Ilmuwan: Ada Kehidupan Setelah Kematian
Koalisi Prabowo Kuasai Parlemen, Rupiah Lesu Darah
Koalisi Pro-Prabowo Bakal Ubah UU Perbankan dan Migas