TEMPO.CO, Yogyakarta - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, meminta semua dosen universitas ini melaporkan harta kekayaan mereka. Tidak hanya dosen eselon II dan I saja yang harus melaporkan harta kekayaannya. Namun semua dosen, baik yang berstatus pegawai negeri maupun yang bukan. Sebab, uang yang diterima bersumber dari keuangan negara. "Selama masih di bawah institusi UGM sebaiknya melaporkan harta kekayaannya," kata peneliti senior Pukat, Hifdzil Alim, Selasa, 7 Oktober 2014.
Desakan laporan kekayaan bagi dosen itu muncul karena ada kasus penjualan lahan yang diyakini jaksa adalah milik UGM tetapi dikelola dan dijual oleh yayasan yang terdiri dari dosen aktif. Menurut Hifdzil, meski gaji dosen dengan tunjangannya juga sudah lumayan tinggi, tapi jika ada transaksi keuangan yang jauh lebih tinggi maka perlu ditelusuri uang itu. "Kalau profil keuangannya melebihi profesinya, perlu dicurigai," kata Hifdzil.
Empat tersangka kasus penjualan lahan oleh Yayasan Pembina Pertanian yang kini menjadi Fapertagama adalah dosen aktif. Bahkan salah satunya adalah Ketua Majelis Guru Besar yang bergelar profesor.
Mereka adalah Susamto, Triyanto, Ken Suratiyah, dan Toekidjo. Kejaksaan Tinggi meminta keempatnya melaporkan kekayaan mereka. Dalam kasus ini, pihak yayasan menjual lahan seluas 4.000 meter persegi di Plumbon Banguntapan, Bantul, pada periode 2003-2007. (Baca: Jadi Tersangka, Jaksa Periksa Lagi Guru Besar UGM)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Purwanta Sudarmadji menyatakan empat tersangka wajib menyerahkan laporan kekayaan mereka. Laporan itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan mereka sebelum diajukan ke pengadilan. "Para tersangka harus menjelaskan semua harta kekayaan yang dimiliki,” kata Purwanta. (Baca: UGM Diminta Mendata Ulang Aset Lahan)
MUH SYAIFULLAH
Berita Lain
Ada Udang di Balik Perpu SBY dan Koalisi Prabowo
Terima PPP, Koalisi Jokowi Siapkan Kursi Wakil MPR
Gerindra Menentang Pembubaran FPI