TEMPO.CO, Yogyakarta-"Dadi warga negoro sing apik, dikapakke wae manut," kalimat bernada pasrah itu diucapkan oleh Profesor Susamto, Ketua Majelis Guru Besar Universitas Gadjah Mada, tersangka kasus penjualan lahan kampus UGM. Kalimat yang artinya, "Jadi warga negara yang baik, diapakan saja nurut" itu diucapakan Susamto usai didiperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 6 Oktober 2014.
Guru Besar Fakultas Pertanian itu bersama tiga dosen aktif lainnya menjadi tersangka dan diperiksa kembali oleh penyidik kasus penjualan lahan 4.000 meter persegi yang berlokasi di Plumbon, Banguntapan, Bantul. Lahan itu dijual oleh Yayasan Pertanian, padahal jaksa yakin bahwa lahan itu milik universitas. (Baca: Guru Besar UGM Tersangka Korupsi Penjualan Lahan).
"Sudah selesai pemeriksaan," kata Susamto. Namun, tidak mau banyak berkomentar soal materi pemeriksaan dan mempersilakan pengacaranya menjawab pertanyaan wartawan.
Selain Susamto, tiga tersangka lain juga diperiksa. Mereka adalah Triyanto, Toekidjo dan Ken Suratiyah.
Menurut Augustinus Hutajulu, koordinator pengacara para tersangka, kliennya rsangka dalam kasus ini. Para tersangka akomodatif jika sewaktu-waktu diperiksa kembali oleh penyidik.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 11,5 miliar itu, keempat dosen aktif di Fakultas Pertanian UGM tersebut diperiksa untuk ketiga kalinya. Menurut jaksa, dari uang hasil penjualan lahan di Plumbon, kemudian dibelikan lagi dua lahan di Wukirsari, Cangkringan, Sleman dan disertifikatkan atas nama Triyanto. (Baca: Kejaksaan Sita Lahan Yayasan Fakultas Pertanian UGM).
Kini, lahan tersebut sudah disita penyidik. Selain lahan di Wukirsari, jaksa juga telah menyita lahan 29.875 meter persegi yang berada di Wonocatur, Banguntapan, Bantul. Lahan itu dikelola oleh yayasan, yang kini bernama Yayasan Fapertagama.
MUH SYAIFULLAH
Terpopuler
Unjuk Rasa Berakhir Ricuh, FPI Salahkan Ahok
Eva: Curhat SBY Hanya Cari Kambing Hitam
Jadi Mualaf, Wanita Bertato Dilamar Pendukung ISIS
JK Bantah Mega Tidak Mau Bertemu SBY