Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi, Empat Penjudi Dicambuk di Banda Aceh

image-gnews
Salah seorang pelaku Maisir (judi), tengah menjalani prosesi Uqubat Cambuk di Masjid Agung Al Makmur, Banda Aceh, 3 Oktober 2014. Sejak tahun 2005 hukuman ini telah diterapkan di Aceh. TEMPO/Fahreza Ahmad
Salah seorang pelaku Maisir (judi), tengah menjalani prosesi Uqubat Cambuk di Masjid Agung Al Makmur, Banda Aceh, 3 Oktober 2014. Sejak tahun 2005 hukuman ini telah diterapkan di Aceh. TEMPO/Fahreza Ahmad
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh-Empat penjudi didera hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Makmur, Lampriet, Banda Aceh, Jumat 3, Oktober 2014. Mereka terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (Perjudian).

Keempat orang yang dicambuk itu berinisial MRI (33 tahun), RJ (39 tahun), MA (43 tahun) dan Her (34 tahun). Mereka mendapat hukuman lima kali cambukan rotan. Prosesi disaksikan seribuan warga,  termasuk anak-anak.  Para penjudi itu ditangkap pada Agustus 2014 di kawasan Lampriet. Hasil sitaan berupa uang taruhan Rp 933.000 diserahkan ke Baitul Mal.

Dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh, mereka dikenakan hukuman sebanyak tujuh kali cambuk. Tetapi, karena telah ditahan dua bulan, jumlah cambukan dikurangi menjadi lima kali. (Baca: LSM Aceh Siapkan Langkah Terkait Qanun Jinayat).

Syamsul Bahri dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh menyebutkan, hukuman cambuk adalah momentum untuk menumbuhkan kesadaran dalam menegakkan ajaran Islam. Dia meminta warga untuk tidak menghina para terhukum cambuk. "Cambuk ini bukan untuk mencela, bukan untuk membuka aib, tapi memberikan kesempatan kepada mereka untuk bertaubat," sebutnya dalam sambutannya.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal, mengatakan pihaknya serius menegakkan syariat Islam dan menggalakkan kembali hukuman cambuk, terlebih setelah adanya Qanun Hukum Acara Jinayah. "Harapannya, pelanggaran syariat Islam bisa terus berkurang."

Dua pekan lalu, delapan penjudi juga dicambuk di Masjid Kampung Ateuk, Banda Aceh, karena kasus yang sama. (Baca: Qanun Jinayat Disahkan, Masyarakat Aceh Tenang).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 30 September lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan Qanun Jinayat sebagai implementasi yang lebih luas terhadap pelaku pelanggaran syariat Islam di Aceh. Qanun tersebut belum diberlakukan karena dalam amanatnya harus menunggu satu tahun setelah diundangkan.

Sejauh ini, hanya tiga kategori pelanggar syariat Islam yang mendapatkan cambuk, yaitu; perjudian, minum minuman keras dan zina.



ADI WARSIDI



Terpopuler
Anulir UU Pilkada, SBY Teken Perpu

Dahlan Iskan Pernah Diancam Anaknya 

KPK Gerah Setya dan Fahri Jadi Pimpinan DPR 

Gurita Bisnis Setya Novanto di NTT  




Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

5 Januari 2024

Pemakaman jenazah dengan protokol pasien Virus Corona. REUTERS/Willy Kurniawan
Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

Bagaimana ketentuan hukum Islam menguburkan dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat?


TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

1 Januari 2024

Calon presiden nomor urut 3 Prabowo Subianto saat kampanye di Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 30 Desember 2023. Foto Dokumentasi Tim Media Prabowo
TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa, mengklaim Prabowo Subianto merupakan sosok yang memenuhi kriteria pemimpin dalam hukum Islam.


Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

17 November 2023

Sebuah foto sangat langka dari kegiatan Osama bin Laden, selama persembunyian di Afganistan berhasil ditemukan. Osama saat di foto menggunakan baju loreng, dan senapan favoritnya, AK-47. Jalalabad, 12 Maret 2015. Dailymail.co.uk
Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

Surat dari pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden dengan judul 'Surat untuk Amerika' viral di Tiktok


Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

2 November 2023

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya. Foto: Canva
Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya.


Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

29 September 2023

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali. Dok. Kemenkumham
Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali pada 15 - 20 Oktober 2023 mendatang.


Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

12 Mei 2023

Nasabah membawa uang dolar AS usai bertransaksi di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan bahwa layanan ATM antarbank telah kembali berangsur pulih dan dapat dilakukan nasabah melalui jaringan ATM Bersama, Jalin, PRIMA, Mandiri H2H hingga Visa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

Meskipun bank syariah dan bank konvensional beroperasi dalam bidang perbankan, tapi prinsip, tujuan, sumber dana, produk dan layanan punya perbedaan.


Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

17 April 2023

Petugas Amil Zakat membimbing warga yang akan membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta (7/8). ANTARA/M Agung Rajasa
Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

Amil zakat berfungsi sebagai penghubung antara wajib zakat atau muzakki dan yang berhak menerima zakat. Apa syarat dan tugasnya?


Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

21 Desember 2022

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penetapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak dan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap alokasi dana hibah APBD Jawa Timur 2023, Kamis, 15 Desember 2022. Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya, KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika senilai 1 miliar. TEMPO/Riri  Rahayu
Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

Dalam Islam, pengaturan mengenai suap disebutkan di dalam Al-Quran, bahkan dalam hadits-hadits Rasulullah.


Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Milisi Taliban berdatarangan saat pemimpin senior Taliban Mullah Abdul Manan Niazi, memberikan pidato kepada pejuang, di distrik Shindand Afghanistan, 27 Mei 2016. Niazi mengatakan, bersedia untuk mengadakan pembicaraan damai dengan pemerintah Afghanistan tapi menuntut pemberlakuan hukum Islam dan keberangkatan semua pasukan asing. AP/Allauddin Khan
Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.


Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

31 Oktober 2022

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

Penangkapan terjadi di tengah kekhawatiran pegiat HAM atas meningkatnya intoleransi negara terhadap komunitas LGBT di Malaysia.