Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahasiswa Desak KPK Usut Kasus Setya Novanto

image-gnews
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih Setya Novanto (kanan) diambil sumpah di depan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali dalam Sidang Paripurna ke-2 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2014 dini hari.  TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih Setya Novanto (kanan) diambil sumpah di depan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali dalam Sidang Paripurna ke-2 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2014 dini hari. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Mahasiswa Anti-Korupsi Indonesia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut berbagai kasus yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat terpilih Setya Novanto. Koordinator organisasi tersebut, Erik Pitulah, mengatakan penetapan politikus Golkar itu sebagai Ketua DPR merupakan cermin kebobrokan politik. "Penetapan Setya menunjukkan upaya melanggengkan dan mengamankan praktek korupsi melalui peran legislasi," kata Erik saat berdemonstrasi di depan gedung KPK, Kamis, 2 September 2014.

Persatuan Mahasiswa, kata dia, juga mendesak KPK melakukan investigasi secara mendalam terhadap setiap kasus yang diduga melibatkan Setya dan segera mengadili pihak-pihak yang terkait di dalamnya. "Kami mendesak KPK untuk segera periksa, jerat, tangkap, dan adili Setya Novanto yang terduga melakukan praktek-praktek mafia terhadap proyek-proyek pemerintahan," ujar Erik. (Baca: Pengamat: Koalisi Prabowo Sukses Balas Dendam )

Erik menyebutkan beberapa kasus yang belum jelas yang melibatkan Setya. Salah satunya kasus Cessie Bank Bali. Dia menerangkan, kasus yang merugikan negara Rp 546 miliar itu menyeret Direktur Utama PT Era Giat Prima Joko Tjandra, bekas Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, dan sejumlah orang lain.

Setya Novanto yang pada awal 2000 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu tiba-tiba dihadiahi surat perintah penghentian penyidikan dari kejaksaan tanpa dasar yang kuat. Padahal, kata dia, ada indikasi kuat keterlibatan langsung Setya Novanto dengan PT Era Giat Pratama yang merupakan perusahaan pemenang penagihan piutang dari Bank Bali. "Kasus ini dipetieskan dengan melakukan intervensi politik terhadap kejaksaan," ujarnya.(Baca: Setya Novanto Cs Jadi Pimpinan DPR, PDIP Kalah 2-0)

Setya juga diduga terlibat korupsi proyek pengadaan baju anggota Pertahanan Sipil atau Hansip. Menurut dia, proyek beranggaran Rp 560 miliar itu dibagi menjadi 18 paket pengadaan. "Dalam proses pelaksanaan proyek tersebut, ada indikasi penggelembungan dana yang signifikan dan berpotensi merugikan negara Rp 231 miliar," ujar Erik.

Tak hanya itu, menurut Erik, Setya juga terlibat kasus dugaan pembiayaan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah jawa Timur. Dia mengatakan, dalam rekaman pembicaraan Blackberry Messenger Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, yang telah menjadi terdakwa kasus tersebut, nama Setya Novanto disebut-sebut sebagai orang yang membiayai penanganan sengketa pilkada Jawa Timur. "Selain kasus-kasus itu, Setya Novanto terindikasi terhadap kasus PON Riau, kasus e-KTP, kasus proyek gedung MK, kasus BOS di Kementerian Pendidikan dan kasus cost recovery pada blok migas," ujarnya.(Baca:MK Terima 4 Pemohon Uji Materi UU Pilkada)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dinihari tadi, hakim Mahkamah Agung melantik Setya Novanto dan empat orang lainnya yang berasal dari Koalisi Merah Putih menjadi pimpinan DPR periode 2014-2019. Paket pimpinan tersebut terdiri atas Setya Novanto/Golkar (Ketua)  dengan empat wakil ketua, yakni Fadli Zon (Gerindra), Agus Hermanto (Demokrat), Fahri Hamzah (PKS), dan Taufik Kurniawan (PAN). 

LINDA TRIANITA

Baca juga:
Siapa Ceu Popong, Pemimpin Sidang DPR?
Salah Vaksin, 15 Anak Suriah Tewas
YG Entertainment Rambah Kosmetik
Korupsi Kemenhub, KPK Periksa 6 Pegawai Hutama Karya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

16 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

23 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.