TEMPO.CO, Samarinda - Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019, Rabu, 1 Oktober 2014, bakal tak genap. Satu anggota terpilih DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Timur, Marten Apuy, bakal absen lantaran terjerat kasus dugaan korupsi.
"Pelantikan Pak Marten ditunda, bukan dibatalkan," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur Dodi Rondonuwu saat dihubungi di Samarinda, Rabu, 1 Oktober 2014. (Baca juga: Anggota DPR Termuda Berguru ke Fadli Zon)
Menurut Dodi, kepastian pelantikan anggota DPR di Senayan merupakan kewenangan pimpinan pusat. Sejauh ini, kata Dodi, pihaknya sama sekali belum menerima salinan putusan dari Dewan Pimpinan Pusat PDIP menyangkut nama kader yang akan menggantikan Marten Apuy. (Baca juga: 14 Terdakwa Korupsi Samarinda Bebas dari Tuntutan)
Pada pemilu legislatif 9 April, Marten yang merupakan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur meraup dukungan terbanyak, yaitu 71.177 suara. Marten mengalahkan semua caleg partai banteng moncong putih di Kalimantan Timur. Di urutan kedua perolehan suara terbanyak ada nama Awang Ferdian, yang tak lain putra Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak.
Marten Apuy hingga kini masih terus berurusan dengan hukum atas kasus korupsi saat Marten duduk sebagai anggota DPRD Kutai Kartanegara. Dia divonis bersalah atas penggunaan dana operasional DPRD Kutai Kartanegara tahun 2005 silam senilai Rp 2,67 miliar. Putusan ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi dengan hukuman setahun penjara. "Tapi Pak Marten masih berproses hukum. Dia mengajukan peninjauan kembali," kata Dodi.
Dihubungi terpisah, Marten Apuy masih menunggu keputusan DPP PDIP apakah dia bisa mengikuti pelantikan atau tidak. Marten saat dihubungi berada di Jakarta menunggu menit-menit terbitnya putusan atas dirinya. "Saya masih menunggu sampai jam 10.00 ini, menunggu apakah DPP izinkan saya dilantik atau tidak," kata Marten Apuy.
Sejauh ini, kata dia, proses klarifikasi dan konfirmasi atas dirinya sudah dijalankan. Sekarang, kata Marten, dia tengah menunggu putusannya. "Kalau soal pengganti saya tak tahu. Itu wewenang DPP. Sekarang saya menunggu putusan saja," kata dia.
FIRMAN HIDAYAT
Berita lain:
Partai Pro-Prabowo Absen Pelantikan Jokowi, 'Itu Bunuh Diri'
SBY Siapkan Perpu Batalkan UU Pilkada
SBY Kecewa UU Pilkada, Butet: Rumangsamu Aku Edan?