Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW : Calon Ketua DPR dari Golkar Dibidik KPK

image-gnews
Ketua fraksi Partai Golkar Setya Novanto (kiri) bersama Ketua DPP Partai Golkar Rizal Mallarangeng dan Sekretaris fraksi Partai Golkar Ade Komarudin (kanan), TEMPO/Imam Sukamto
Ketua fraksi Partai Golkar Setya Novanto (kiri) bersama Ketua DPP Partai Golkar Rizal Mallarangeng dan Sekretaris fraksi Partai Golkar Ade Komarudin (kanan), TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz memprediksi calon ketua DPR dari Golkar dibidik oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi. Musababnya, Golkar menempatkan kader yang bersinggungan dengan kasus korupsi sebagai calon ketua DPR. Semalam, Ketua Umum Partai Golongan Karya Aburizal Bakrie dalam rapat pleno pimpinan pusat menyatakan ada tiga nama yang dicalonkan sebagai kandidat Ketua DPR. Mereka adalah Ketua Fraksi Setya Novanto, Wakil Ketua Umum Fadel Muhammad, dan Sekretaris Fraksi Ade Komaruddin.

"Yang jadi ketua DPR bakal mendapat sorotan khusus, terutama dari KPK," kata Donal saat dihubungi, Sabtu malam 27 September 2014. Nama-nama yang disebut di atas memang pernah disangkutpautkan dengan kasus rasuah. Namun, kata dia, mereka tak tersentuh. (Baca: Setya Novanto Digadang Jadi Calon Ketua DPR)

Menurut dia, dengan otoritas tinggi sebagai ketua DPR, jangkauan salah satu kader Golkar itu juga luas. "Masak, dari banyaknya potensi kasus tak ada satupun yang kena," kata dia. Ia mencontohkan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang dicokok KPK justru saat dia begitu berkuasa.

Setya disebut-sebut terlibat kasus suap anggaran PON 2012 di Riau. Menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Setya diduga sebagai orang yang mempunyai peran penting dalam mengatur aliran dana ke anggota Komisi Olahraga DPR untuk memuluskan pencairan anggaran PON di APBN.

Sebagai politikus sekaligus pengusaha sukses, nama Setya bukan baru kali ini dikaitkan dengan sejumlah kasus. Pada 1999, misalnya, bersama Djoko S. Tjandra, Setya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Kasus ini meletup setelah Bank Bali mentransfer dana Rp 500 miliar lebih kepada PT Era Giat Prima, milik Setya, Djoko, dan Cahyadi Kumala. Tapi, hingga kini, kasus tersebut tak jelas ujungnya. (Baca:Golkar Calonkan Setya Novanto Jadi Ketua DPR)

Pada 2010, nama Setya tersangkut kasus penyelundupan beras dari Vietnam sebanyak 60 ribu ton. Anggota DPR tiga periode itu juga disebut terlibat penyelundupan limbah beracun (B3) di Batam pada 2006. Jejak Setya juga disebut dalam kisruh tender KTP elektronik (e-KTP). Namun ia selalu tak tersentuh.

Sumber Tempo menyebutkan, Setya selalu lolos karena kelihaiannya merangkul sejumlah kalangan. “Sudah lama Setya membangun jejaring, dari politikus, pebisnis, hingga polisi dan kejaksaan,” kata sumber itu.

Kedudukan Setya di partai juga sangat kuat. Sebagai bendahara umum partai, ia harus mengumpulkan dana tak sedikit. Untuk operasional partai tiap bulan saja diperlukan setidaknya Rp 10 miliar. “Dari mana duit itu bisa diperoleh?” ujar seorang koleganya di partai berlambang beringin itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada Tempo, yang menemuinya Rabu pekan lalu, Setya membantah terlibat dalam kasus PON Riau. Adapun Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham meminta semua pihak menghormati hukum. “Ini Pak Setya masih disebut namanya, belum pasti bersalah,” ujar Idrus.(Baca:KPK Geledah Ruang Setya Novanto dan Kahar Muzakir)

Sedang Fadel pernah diperiksa Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Juni 2012 dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Boalemo dan Pohuwato tahun 2004. Korupsi itu senilai Rp 7,9 miliar. Dalam kasus ini Fadel masih berstatus saksi.

Fadel Muhammad juga pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengucuran dana sisa lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2001 senilai Rp 5,4 miliar.

Sedangkan Akom, panggilan akrab Ade, diduga melakukan politik uang saat pemilihan legislator 2014. Kolega Ade dari satu dapil, yakni Nurul Arifin mengibaratkan pertarungan di dapil Jabar VII (Purwakarta, Karawang, Bekasi) laiknya perang di Suriah. "Perang melawan saudara sendiri," kata dia. Ia menyebut dirinya gagal ke Senayan lantaran guyuran uang kerabatnya satu dapil.
MUHAMMAD MUHYIDDIN | RISET


Baca juga:
Jokowi:Subsidi BBM Dialihkan ke Petani dan Nelayan

Raisa, Gigi, dan JKT 48 Ramaikan Penutupan IIMS

Ketemu Dubes Asing, Risma Kebanjiran Tawaran Join

Kasus IM2, Operator Internet Minta Fatwa MA



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kedua kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ( kiri), dan Bupati Keerom Piter Gusbager (ketiga kiri) saat meninjau lumbung pangan di Kampung Wambes, Distrik Mannem, Keerom, Papua, Selasa 21 Maret 2023. Pemerintah berencana menyiapkan lahan secara bertahap sekitar 10 ribu hektare untuk dijadikan lumbung pangan yang akan ditanami jagung di Kabupaten Keerom. ANTARA FOTO/Sakti Karuru
Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

4 hari lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia Fahri Hamzah (kiri) saat Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.