TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, menyatakan tidak ada diskriminasi terhadap terdakwa perkara dugaan suap proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.
Menurut Bambang, KPK memperlakukan Anas sama posisinya dengan terdakwa kasus korupsi lainnya yang dituntut dengan pencabutan hak politiknya. Ini berlaku, misalnya, untuk Gubernur Banten Atut Chosiyah dan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Jaksa penuntut umum KPK bukan orang politik, sehingga kami tidak mau bermain-main dan ditarik-tarik dengan pernyataan dan sinyalemen bersifat politis yang berulang kali dikemukakan oleh Anas dan kelompoknya yang memang politikus," ujar Bambang melalui pesan singkat, Rabu, 24 September 2014.
Hari ini, Anas menunggu vonis yang bakal diketok oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Baca: Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara)
Sebagai penegak hukum, tutur Bambang, KPK bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti serta pembuktian. Hukuman tambahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi membolehkan dilakukan pencabutan hak memilih dan dipilih.
Bambang berharap putusan hakim Pengadilan Tipikor akan sependapat dengan tuntutan KPK untuk memberikan hukuman yang maksimal sesuai dengan kesalahan Anas. "Itu sebabnya jaksa KPK tidak akan buat pernyataan yang bersifat politis, apalagi melakukan tindakan politisasi seperti yang sering dilakukan Anas," tutur Bambang. (Baca: Amir Syamsuddin Berkisah Soal Anas Urbaningrum)
Sebelumnya, jaksa menuntut Anas dengan pidana 15 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim mendenda Anas sebesar Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070.
Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar selama selama bulan sesudah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Baca: Sidang, Anas Khidmat Mendengarkan Tuntutan)
Tak hanya itu, jaksa menuntut Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Kemudian, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5.000 sampai 10 ribu hektare yang berada di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
LINDA TRIANITA
TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta