TEMPO.CO, Jember - Para santri yang diduga menjadi korban pencabulan IK, 35 tahun, kyai pesantren di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalami trauma berat. "Ada yang sampai tidak bisa menangis lagi dan ada yang tidak mau keluar rumah," kata tokoh warga setempat kepada Tempo, Selasa, 23 September 2014.
Ditemui di rumahnya, tokoh ini mengaku sempat bertemu dengan keluarga korban. "Mereka ini anak-anak yang polos dan lugu," katanya. Dia mengatakan para orang tua korban sebenarnya percaya dengan pondok pesantren itu sehingga menitipkan anaknya untuk belajar agama dan sekolah di sana. "Namun ternyata malah ada kejadian seperti itu," katanya. (Baca: Kyai Pesantren Tersangka Pencabulan 11 Santri)
Pemuka masyarakat ini mengatakan orang tua korban serta korban merasa sangat malu. Kejadian tersebut sudah menjadi pembicaraan masyarakat luas. Mereka risau, misalnya, jika korban akan menikah. Sebab, tidak tertutup kemungkinan akan ada omongan kalau santri tersebut pernah jadi korban pencabulan pengasuh pesantrennya. "Hal inilah yang jika tidak ditangani dengan hati-hati bisa berakibat fatal bagi korban," katanya. (Baca: Kyai Gadungan Cabuli 13 Santri)
IK saat ini masih mendekam di tahanan Polres Jember untuk menjalani penyidikan. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Edy Sudarto mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Edy saat dihubungi Tempo.
Edy mengatakan sejauh ini baru tiga orang korban yang melaporkan kasus ini. "Masih terus diproses penanganannya di Polres Jember," kata Edy, Senin kemarin, 22 September 2014.
DAVID PRIYASIDHARTA
Terpopuler:
Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba
Golkar Terbelah Hadapi Voting RUU Pilkada
Resmi, Demokrat Dukung Pilkada Langsung
PDIP: Koalisi dengan PAN dan PPP Sudah Final
Akhirnya, Jokowi Bocorkan Nama Kabinetnya