Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Kecewa Kementerian Hukum Obral Remisi bagi Koruptor

Editor

Budi Riza

image-gnews
Petugas Direktorat Gratifikasi meletakkan gitar bass milik Jokowi di lemari kaca di gedung KPK, Jakarta, 17 September 2014.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Petugas Direktorat Gratifikasi meletakkan gitar bass milik Jokowi di lemari kaca di gedung KPK, Jakarta, 17 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kecewa lantaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mudah memberikan remisi dan pembebasan bersyarat bagi para terpidana korupsi.

Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan kemudahan ini bisa memunculkan persepsi di kalangan koruptor. Mereka bisa-bisa menggampangkan sanksi yang dijatuhkan meski komisi antirasuah itu menuntut hukuman yang berat. (Baca: KPK Siap Bantu Jokowi Telisik Calon Menteri)

"Toh, akhirnya percuma saja keberadaan KPK ini. Dalam konteks pembebasan bersyarat, tidak digubris juga. Ya, biarin aja KPK mau ngapain," kata Johan di kantornya, Jumat, 19 September 2014. Soalnya, ketika sudah divonis dengan kekuatan hukum tetap, terdakwa korupsi menjadi kewenangan kementerian hukum.

Johan melanjutkan, KPK menuntut presiden terpilih Joko Widodo giat mengkampanyekan pemberantasan korupsi sesuai dengan janjinya. "Kami akan tagih itu, apakah presiden yang baru itu menjalankan janji-janji kampanyenya," ujar Johan. (Baca: Tahun ini, Koruptor Tetap Dapat Remisi)

Kementerian Hukum sedang mengkaji pemberian pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan dan penyidik KPK Anggodo Widjojo. Kementerian hukum menilai adik Anggoro Widjojo, terdakwa kasus suap pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, itu berhak memperoleh remisi umum dan remisi khusus selama 2010-2014 sebanyak 24 bulan 10 hari. (Baca: Aturan Pengetatan Remisi Mandek di Istana)

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Anggoro divonis 5 tahun penjara karena terbukti mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK sebesar Rp 5 miliar lebir. Upaya itu dia lakukan guna menggagalkan penyidikan kasus korupsi SKRT di Departemen Kehutanan yang melibatkan kakaknya, yang saat itu masih buron.

Mahkamah Agung menolak permohonan banding Anggodo di tingkat kasasi dan justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Anggodo terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (Baca: KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Anggodo)

Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan pembebasan bersyarat untuk lima terpidana korupsi. Di antaranya terpidana kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya Poo; dan terpidana kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah, Fahd El Fouz.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, KPK sudah menolak permohonan menjadikan keduanya justice collaborator. Dalam kasus remisi Anggodo, KPK sudah mengirimkan penolakan kepada Kementerian Hukum.

LINDA TRIANITA

TERPOPULER

Jokowi Kaget Biaya Perjalanan Pemerintah Rp 30 T
Demokrat Merapat, JK Siapkan Kursi di Kabinet
Pria Saudi Wajibkan iPhone 6 sebagai Mas Kawin
|
5 Hal Berubah jika Skotlandia Lepas dari Inggris

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

10 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

11 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan dari Simpang Susun Cikunir terjebak kemacetan saat akan menuju Jalan Layang MBZ (Mohammed Bin Zayed) Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam, 6 April 2024. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

13 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

16 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

18 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

19 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

21 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

21 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

23 jam lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

23 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?