TEMPO.CO, Jakarta - Mantan bendahara tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Didit Mehta Pariadi, membenarkan kabar bahwa pihaknya sempat kesulitan mengidentifikasi daftar para penyumbang dana kampanye. Menurut dia, masalah itu muncul karena aturan perbankan. “Bank menghadapi situasi di mana mereka tidak bisa sembarangan membuka identitas nasabah,” ujarnya ketika dihubungi, Kamis, 18 September 2014.
Menurut Didit, ketentuan perbankan bersifat lex specialis dan tidak bisa dikesampingkan walau demi transparansi dana kampanye. Karena itu, timnya meminta bank menyusun daftar penyumbang dan menyampaikan pernyataan ke publik tanpa harus membuka identitas mereka. Meski demikian, Didit mengakui cara itu tak sepenuhnya menjawab masalah. “Bank hanya bisa mengidentifikasi penyumbang yang berasal dari nasabah mereka,” katanya.
Didik menjelaskan, mekanisme itu mereka pakai setelah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Saran itu juga menjadi panduan bagi tim auditor independen yang ditindaklanjuti dengan meminta konfirmasi atas sejumlah temuan. Dari total 17 temuan bermasalah, sebagian besar di antaranya telah terkonfirmasi. “Hanya dua di antaranya yang belum terkonfirmasi karena agak sulit dihubungi,” ujarnya.
Data yang dilansir Indonesia Corruption Watch menyebutkan setidaknya ada 11 ribu penyumbang dana kampanye pasangan Jokowi-JK yang tidak terindentifikasi. Identitas mereka sulit dikenali lantaran tidak terdata dengan baik saat ratusan relawan menjaring bantuan dari masyarakat secara terbuka. ICW juga menemukan sisa dana kampanye sebesar Rp 18,3 miliar yang tidak terklasifikasi.
RIKY FERDIANTO
Baca juga:
Jadi Menteri Jokowi, Gerindra: Insya Allah Kami Tolak
Mitsubishi Delica Meluncur, Harganya Rp 409 juta
Pinokio, Panggilan Sinis Anas ke Nazaruddin
Warsi Nilai Pemerintah Menekan Orang Rimba
Pilkada oleh DPRD, Lembaga Survei Terancam Tutup