TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan lembaganya sudah menerima surat permohonan pembebasan bersyarat Anggodo Widjojo. "KPK juga telah menjawab surat itu pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang isinya tak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Kamis, 18 September 2014. (Baca : Kementerian Hukum Bantah Napi Korupsi Dapat Remisi)
Menurut Johan, alasan KPK tak memberikan rekomendasi untuk Anggodo adalah dia dianggap bukan justice collaborator. Selain itu, Anggodo dinilai sebagai pelaku utama kasus tuduhan suap terhadap pimpinan KPK. Anggodo dihukum dengan pidana penjara 10 tahun dan kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. (Baca : Anggoro Terima Vonis 5 Tahun)
"Bila pembebasan bersyarat diberikan, maka akan mencederai rasa keadilan dalam masyarakat dan tak sejalan dengan keluaran pemberantasan korupsi, yakni menimbulkan efek jera," kata Johan.
Dia menjelaskan, keputusan ihwal pemberian pembebasan bersyarat ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian yang dipimpin Amir Syamsuddin itu memiliki wewenang memberikan pembebasan bersyarat atau tidak dengan bekal rekomendasi yang disorongkan komisi antirasuah.
Wacana pembebasan bersyarat Anggodo menyeruak ke publik setelah dia dianggap telah menjalani dua per tiga masa hukumannya. Dia ditahan pada 14 Januari 2010. Artinya, dia baru menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan. Bahkan adik Anggoro Widjojo ini telah mendapatkan remisi 29 bulan atau separuh masa hukuman yang telah dijalaninya.
RAYMUNDUS RIKANG
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Nikah Beda Agama, Ini Kata Menteri Agama
Mobil Jakarta Dilarang ke Bogor, Ahok Temui Bima
Susun Kabinet, Jokowi Tiru Jurus SBY
Jokowi Disebut Ingkar Janji, Ini Pembelaan Ruhut
Risma: Menteri Apa? Menteri Urusan Lokalisasi?