TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lima belas tahun penjara bagi terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. "Terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi dan pencucian uang," kata ketua jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Korupsi Jakarta, Kamis, 11 September 2014. (Baca: Pertimbangan yang Memberatkan Anas Urbaningrum)
Jaksa menuntut Anas sesuai Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Anas dituntut denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, Anas juga dituntut mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 94,180 miliar dan US$ 5,261 juta. "Jika terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut, maka diganti dengan kurungan 5 tahun penjara," ujar Yudi. (Baca: Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang)
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut hak politik Anas dicabut. Sedangkan, tanah yang di Yogyakarta diambil alih oleh negara. "Izin usaha pertambangan atas PT Arina Kota Jaya di Kutai Timur juga harus dicabut," kata Yudi
Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa. Anas, menurut jaksa, pernah mendapat bintang jasa dari Presiden Indonesia pada 1999, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tangguhan keluarga.
Hal-hal yang memberatkan Anas adalah tidak menjadi contoh baik sebagai penyelenggara negara dan politikus, mencederai demokrasi dengan melakukan politik uang, melakukan korupsi di tengah semangat rakyat untuk memberantas korupsi, dan melakukan obstruction of justice alias sengaja berupaya menghalangi proses penegakan hukum.
Anas tampak tenang ketika JPU membacakan tuntutannya. Anas bahkan berterima kasih atas kerja keras jaksa. "Jaksa telah serius membuat 1.700 tuntutan," ujar bekas Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
Majelis hakim memberikan kesempatan Anas untuk menjabarkan pledoinya minggu depan. "Saya akan memberikan pembelaan pribadi dan pembelaan yang dibuat kuasa hukum," ujarnya sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Korupsi.
ANDI RUSLI
Berita Terpopuler
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih