TEMPO.CO, Banyuwangi - Universitas Airlangga (Unair) optimistis memenangkan gugatan dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, Jawa Timur, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum Unair, Radian Salma, mengatakan Unair memiliki bukti hukum yang kuat untuk memenangkan perkara tersebut.
“Kami memiliki surat mandat dan surat izin penyelenggaraan program studi di luar domisili dari Kementerian Pendidikan,” kata Radian kepada Tempo, Selasa, 9 September 2014.
Sidang gugatan pembukaan kampus Unair di Banyuwangi itu akan berlanjut Rabu, 10 September 2014, dengan agenda penyampaian duplik dari tergugat. Pada 10 Juni 2014, Untag menggugat Menteri Pendidikan, Rektor Universitas Airlangga, dan Bupati Banyuwangi di PTUN Jakarta.
Selain bukti hukum, kata Radian, pendirian Unair di Banyuwangi untuk memperluas akses pendidikan yang bermutu. Menurut dia, awalnya, Bupati Banyuwangi yang meminta kepada Menteri Pendidikan agar ada universitas negeri yang membuka program studi di daerahnya.
Radian menilai materi gugatan Untag cukup lemah. Alasannya, Menteri Pendidikan sebagai subyek hukum yang digugat dianggap salah alamat. Sebab, surat mandat penyelenggaran program studi di luar domisili kepada Unair dikeluarkan oleh Plt Dirjen Pendidikan Tinggi. Kelemahan lainnya, Untag tidak dapat menyebutkan kerugian jika Unair membuka empat program studi, yakni akutansi, kesehatan masyarakat, kedokteran hewan, dan budi daya perairan di Banyuwangi. “Hanya menyebutkan alasan sumir yang tidak kuat secara hukum,” kata Radian yang juga Kepala Bagian Hukum Unair ini.
Juru bicara Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Tutut Hariyadi, juga optimistis memenangkan gugatannya. Mereka menyoal surat mandat penyelenggaraan Unair di Banyuwangi Nomor 276/E.E2/DT/2014 tanggal 21 Maret 2014, yang hanya diterbitkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso. Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) RI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisi Perguruan Tinggi, surat mandat seharusnya diterbitkan oleh Menteri Pendidikan.
Selain itu, dua dari empat program studi yang dibuka Unair di Banyuwangi, yakni prodi akuntansi dan budi daya perairan, dianggap menyalahi Pasal 3 Permendiknas tersebut. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa penyelenggaraan prodi di luar domisili dilakukan untuk memenuhi minat mahasiswa pada prodi yang belum dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi setempat. "Padahal dua prodi tersebut sudah dimiliki Untag," kata Tutut.
Unair memulai perkuliahannya di Banyuwangi pada 8 September kemarin. Total jumlah mahasiswanya 153 orang.
IKA NINGTYAS
Berita Terkait
Status UPN Veteran Jadi Perguruan Tinggi Negeri
Untag Peringatkan Unair Ihwal Kampus di Banyuwangi
Unair: Kemungkinan Penularan Ebola ke Indonesia Relatif Besar
PBNU Buka Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo