TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengaku belum mendapat laporan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat ihwal kasus mobil ilegal yang melanda AKBP Idha Endri Prastiono.
"Saya belum dengar itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto ketika dihubungi Tempo, Ahad, 7 September 2014. (Baca: Masa Penahanan Polisi 'Narkoba' Diperpanjang)
Agus mengatakan belum menerima laporan mobil ilegal yang melibatkan polisi pembawa narkoba di Malaysia tersebut dari Polda Kalbar. "Karena belum tahu, saya tidak bisa berkomentar," ujar Agus.
Pada Sabtu, 6 September, Polda Kalbar membenarkan berita tersebut. Polisi berhasil menyita sebuah mobil Mercedes bernomor polisi B-6000-SD milik Idha. Namun polisi mendapati ketidakcocokan nomor polisi dengan nomor rangka mobil. (Baca: Mercy AKBP Idha Ternyata dari Bandar Narkoba)
Diketahui, mobil tesebut adalah mobil sitaan dari narapidana narkoba bernama Aciu. Mobil disita ketika Idha masih menjabat Kasubdit III Direstik Polda Kalbar.
AKBP Idha hingga kini ditahan kepolisian Malaysia karena kedapatan membawa 6 kilogram narkoba jenis sabu. Idha ditangkap kepolisian Malaysia di Bandara Khucing, Malaysia, bersama bawahannya, Brigadir Harahap. (Baca: BNN: Adik Ipar AKBP Idha Mendekam di LP Tangerang)
Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman mati oleh hukum Malaysia. Mabes Polri dibantu Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia berupaya memberikan bantuan hukum kedua. Bantuan diupayakan dengan memberikan pengacara dan pemulangan keduanya.
ANDI RUSLI
Terpopuler
PDIP: Ada Mafia Migas Besar dan Recehan
Pria Ini Rela Membayar Rp 900 Juta untuk Ciuman
IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta
Ahok Pede Kasus Bank DKI Tak Ganggu Kinerja
'Polisi Syariat' Berpatroli di Jerman