TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mulai mengusut kasus dugaan korupsi anggaran makanan dan minuman Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp 17,9 miliar. "Masih pengumpulan data dan bahan keterangan," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, Ahad, 7 September.
Rahman mengatakan penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui peruntukan anggaran itu. Namun dia belum memastikan jadwal pemeriksaan akan dilakukan.
Pengusutan tersebut berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan adanya utang untuk pos anggaran makanan dan minuman mencapai Rp 17,9 miliar.
Utang ini merupakan akumulasi sejak tahun 2007 hingga 2012 yang tersebar di sejumlah restoran dan hotel di Makassar. Temuan auditor BPK pada 2012 juga telah melalui proses audit Badan Inspektorat Sulawesi Selatan.
Dari hasil pemeriksaan Badan Inspektorat Sulawesi Selatan, utang konsumsi Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Sulawesi Selatan hingga tahun 2012, diklasifikasikan dalam tiga bagian, yakni utang tahun 2010 sebesar Rp 7,4 miliar, tahun 2011 Rp 9,9 miliar, serta tahun 2012 sebesar Rp 6,8 miliar. Totalnya mencapai Rp 24,2 miliar.
Namun, dari total Rp 24,2 miliar tersebut, Sekretaris Daerah melalui Biro Umum dan Perlengkapan melakukan pembayaran kurang-lebih Rp 6,3 miliar pada tahun 2012, sehingga sisa utang kurang-lebih Rp 17,9 miliar.
Data LHP tersebut diperoleh auditor dari hasil wawancara dengan Kepala Biro Umum dan perlengkapan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen, dan staf pelaksanaan kegiatan pada 17 April 2013.
Seorang perempuan paruh baya mengenakan jilbab mengaku diperiksa oleh penyidik di kantor Kejaksaan Tinggi pada Jumat pekan lalu terkait dengan anggaran makan-minum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dia menolak memberikan komentar lebih jauh. "Nanti saja yah," kata perempuan itu kepada Tempo.
Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Arwin, membenarkan adanya permasalahan utang tersebut. Namun menurutnya utang tersebut telah diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun lalu.
"Sudah ada surat keterangan bebas utang dari para rekanan," ujar bekas Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Gowa itu.
Mengenai penyidikan Kejaksaan, Arwin berujar, "Saya tidak tahu itu apanya lagi yang diusut." Arwin menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
AKBAR HADI
Baca juga:
Status UPN Veteran Jadi Perguruan Tinggi Negeri
Hujatan di Twitter Ini Bikin Ridwan Kamil Geram
Pria Ini Rela Membayar Rp 900 Juta untuk Ciuman
Mengapa Tim Transisi Ogah Laporkan Oknum Palsu?
IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta