TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan lembaganya terus menelisik kasus dugaan korupsi di sektor energi, mineral, dan batu bara. Menurut dia, kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik merupakan bagian dari proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan.
"Kami letakkan dalam kesadaran untuk menelisik di manakah aspek-aspek struktural dari mafia migas ini yang sejak dulu jadi isu di publik," kata Busyro di kantornya, Jumat, 5 September 2014. Saat KPK mulai menyelidiki, ujar dia, kebetulan ada kasus SKK Migas dan kemudian berkembang ke orang-orang di Kementerian Energi serta pihak swasta. Pihak swasta yang sudah terjerat antara lain Direktur PT Kaltim Parna Industri Arthameris Simbolon dan Manajer Operasional PT KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.
Kendati demikian, Busyro masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai perkembangan pengusutan kasus di sektor migas. "Tentu, kalau saya menyampaikan sejauh mana sekarang ini, kami tidak bisa, karena harus berbasis pada hasil penyidikan yang jadi tugas dari satgas," ujarnya.
Pada prinsipnya, KPK akan terus menelisik, menelusuri di mana dimensi-dimensi strukturalnya. "Bisnis prosesnya, unsur-unsur pelanggaran hukumnya Baru di situ, siapa orang-orangnya. Nah, sekarang ketemu JW (Jero Wacik). Itu kerangka metodologis yang dikembangkan KPK," tuturnya. (Baca: KPK: Jero Wacik Segera Jadi Tersangka)
Jadi, Busyro mengatakan KPK tidak mengenal target-target. "Apalagi target politik. Kami takut tanggung jawab, bukan saja ke masyarakat, tapi juga ke akhirat," ujarnya.
Busyro mengaitkan kasus Jero ini dengan pendapatan pajak dari sektor migas dan minerba. Musababnya, pajak dari sektor migas dan minerba sangat besar. Pada 2012, tutur dia, ada sekitar 4.000 izin usaha pertambangan dari 12.000 yang tidak membayar pajak karena tidak punya nomor pokok wajib pajak. Kerugian yang dihitung mencapai Rp 12 triliun. KPK pun menyelesaikan kasus pajak bukan hanya dengan penindakan, tapi juga dengan pencegahan. Pasca-mengumpulkan 12 gubernur, pemangku kepentingan, dan kepala daerah di 12 provinsi pada 2012, menurut Busyro, pemasukan pajak pada tahun berikutnya mencapai Rp 6 triliun.
KPK resmi menetapkan Jero sebagai tersangka pada Rabu, 3 September 2014. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian Energi pada 2011-2013 yang berpotensi merugikan negara Rp 9,9 miliar. Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga dijerat dengan pasal pemerasan berupa permintaan dana operasional yang lebih besar daripada biasanya. (Baca: Ketua KPK: Jero Wacik Lakukan Pemerasan)
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
8 Kontroversi Gubernur Riau yang Jadi Sorotan
Dipo: Ada Tim Transisi Bergerak Tanpa Koordinasi
SBY Tegur Tim Transisi Jokowi-JK
Mega Bantah Pesawat RI-1 Akan Dijual Jokowi
Pistol Rombongan Bekas Suami Ayu Ting Ting Meletus