TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan orang yang bisa dijerat dengan pasal tindak pidana suap harus berstatus pegawai negeri sipil dan/atau pejabat negara.
"Tindakan itu akan membuat yang bersangkutan menyalahi wewenangnya," ujar Chairul ketika berbicara sebagai saksi ahli dalam sidang kasus Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 September 2014. (Baca: Pengamat: Jero Bukan Target Utama KPK
Chairul menjelaskan, indikasi terjadinya penyuapan adalah ada pemberian berupa janji dan/atau barang yang diterima oleh pegawai negeri sipil dan pejabat negara. "Sang pemberi dan penerima memiliki suatu maksud untuk melanggar wewenang," ujarnya.
Tindak pidana suap, Chairul menambahkan, baru sah jika si penerima tertangkap basah menerima pemberian tersebut. Sebab, dengan begitu, si penerima menyalahi kewajibannya sebagai pegawai negeri dan penyelenggara negara. (Baca: Pengacara Anas: Penunjukan Yusril Profesional )
"Ini tertuang pada Pasal 12a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," ujar Chairul. Tindak pidana suap, tutur Chairul, tidak sah jika tidak melibatkan orang-orang yang berkedudukan sebagai pegawai negeri dan/atau penyelenggara negara.
Perjanjian atau pemberian uang untuk suatu tujuan tertentu dianggap sah-sah saja jika tidak melibatkan pegawai negeri dan/atau penyelenggara negara. "Itu sebabnya saya tidak mau jadi penyelenggara negara," ujarnya. (Baca: Mayoritas Meringankan, Anas Siapkan 6 Saksi Lagi)
Sebelumnya, bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan dia tidak berstatus penyelenggara negara saat melakukan segala hal sebelum dan sesudah menjadi ketua umum. "Saya adalah orang sipil," ujar Anas, Rabu, 3 September 2014.
Anas ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan suap gratifikasi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang yang melibatkan dirinya.
ANDI RUSLI
Berita Terpopuler:
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad
Rumah Mewah Jero Wacik Dinamai 'The Waciks'
Jadi Tersangka, Jero Bakal Dipecat dari Demokrat
Pengamat: Jero Bukan Target Utama KPK
Pria Ini Terlahir dengan Posisi Kepala Terbalik