TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyatakan menerima status hukum sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengunduran dirinya akan dilakukan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali ke Indonesia. (Baca: Jero Wacik Resmi Jadi Tersangka)
"Soal jabatan menteri, saya (sudah) teken pakta integritas, tapi karena Bapak Presiden sedang tugas kenegaraan di Singapura (masih menunggu)," katanya di gedung Kementerian ESDM, Rabu, 3 September 2014. (Baca: Rumah Mewah Jero Wacik Dinamai 'The Waciks')
Menurut Jero, proses pengunduran dirinya akan dilaporkan dulu kepada SBY. "Kalau (Presiden SBY) sudah kembali, saya menghadapi beliau dulu, sehingga proses (pengunduran diri) akan berjalan," ujarnya.
Dia juga menuturkan akan tetap beada di Indonesia untuk menjalani proses hukum. "Saya akan tetap berada di Indonesia untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku," kata Jero.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Jero Wacik, yang juga menjabat Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Energi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Jero dijerat dengan Pasal 12e juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
Satu modus korupsi yang diendus KPK yakni menganggarkan dana untuk kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif. Akibat korupsi yang dilakukan Jero, negara diperkirakan merugi Rp 9,9 miliar. (Baca: KPK Segera Cekal Jero Wacik)
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad
Rumah Mewah Jero Wacik Dinamai 'The Waciks'
Jadi Tersangka, Jero Bakal Dipecat dari Demokrat
Pengamat: Jero Bukan Target Utama KPK
Pria Ini Terlahir dengan Posisi Kepala Terbalik