TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengundurkan diri dari status keanggotaannya sebagai kader partai. Sikap itu perlu diambil menyusul penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dirinya.
"Dalam pakta integritas partai dijelaskan bahwa kader yang menghadapi masalah hukum dan telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka harus mundur," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua di Jakarta, Rabu, 3 September 2014. (Baca: Abraham Sebut Jero Wacik Serakah )
Status tersangka ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik pada Rabu, 3 September 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan modus memeras bawahannya untuk memainkan anggaran Kementerian.
Max menjelaskan, pengunduran diri merupakan konsekuensi yang harus ditaati setiap kader Demokrat yang tersangkut masalah hukum. Komitmen itu ditandatangani seluruh kader saat pelaksanaan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat tahun lalu. (Baca: KPK: Jero Teken Pakta Antikorupsi Hanya Seremoni ).
"Tak terkecuali dengan yang terjadi terhadap Pak Jero, walaupun dia punya posisi strategis sebagai anggota Majelis Tinggi. Kita bisa berkaca dengan apa yang dialami Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan Sutan Bhatoegana," ujarnya.
Meski demikian, kata Max, Demokrat tak akan mengintervensi proses hukum yang saat ini sedang berjalan. "Partai Demokrat memisahkan diri diri dari proses hukum. Kami menyerahkan proses hukum kepada lembaga terkait," katanya. (Simak pula: Jero Wacik Resmi Jadi Tersangka)
RIKY FERDIANTO