Dalam KUHP dan KUHAP itu, ujar Busyro, diatur bahwa terdakwa korupsi yang diputus bebas tidak bisa diajukan kasasi. Artinya, kewenangan Mahkamah Agung dipangkas. Selain itu, kewenangan penyelidikan juga dipangkas dengan membatasi masa penahanan. (Baca: KPK Masih Butuh Busyro untuk Transisi Kepemimpinan)
RUU KUHP dan KUHAP juga dianggap menggembosi KPK karena memasukkan aturan-aturan mengenai tipikor. Padahal KPK dan Pengadilan Tipikor sifatnya lex spesialis. Bahkan korupsi secara internasional dianggap sebagai kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya juga membutuhkan lembaga dan aturan-aturan yang ekstra.
"KUHP dan KUHAP merupakan produk yang menghambat. Kalau sampai pemerintah tidak mencabutnya, SBY tidak ada legacy yang bagus," ujarnya.
Sedangkan dalam UU MD3, anggota DPR menjadi kebal hukum. Soalnya, anggota DPR yang terlibat dalam pidana umum tidak dapat diperiksa sebelum mendapat izin Dewan Kehormatan DPR, yang terdiri dari para legislator itu sendiri.