TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempermasalahkan ditetapkannya Chaeri Wardana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan pembangunan puskemas dan pembebasan tanah di Tangerang Selatan tahun anggaran 2011-2012 Padahal, KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Tangsel.
"Enggak ada masalah, yang penting koordinasi," kata Ketua KPK Abraham Samad di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2014. Dengan adanya koordinasi, Abraham memastikan tidak akan ada tumpang-tindih dalam penanganan kasus tersebut.
Abraham menyatakan KPK dan Kejagung akan menghargai satu sama lain meskipun kasus yang ditangani hampir sama. "Kita duduk satu meja dan tidak ada membicarakan tumpang-tindih," ujar pria asal Sulawesi Selatan itu. Yang pasti, tutur Abraham, Wawan tetap ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-56/F.2/Fd.1/08/2014 tertanggal 12 Agustus 2014. Dia menjadi tersangka bersama lima orang: staf Dinas Kesehatan Banten, NU; Komisaris PT Mitra Karya Ratan, HK; staf Dinkes, MJ; Komisaris Trias Jaya Perkasa, ST; dan Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, DY.
Adapun dalam kasus alkes, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Dadang Prijatna, petinggi PT Mikkindo Adiguna Pratama, dan Mamak Jamaksari, pejabat pembuat komitmen di Tangsel.
SINGGIH SOARES