TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Hendra Saputra, terdakwa kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah, dengan hukuman pidana satu tahun kurungan dan denda Rp 50 juta.
Hukuman ini lebih ringan daripada ancaman hukuman minimal dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni empat tahun kurungan dengan denda Rp 200 juta. "Kami mempertimbangkan terdakwa bertindak atas perintah Riefan Avrian," ujar ketua majelis hakim Nani Indrawati. Majelis hakim menilai Riefanlah otak korupsi tersebut. (Baca: Bekas OB Videotron Terima Putusan Hakim)
Riefan Avrian adalah putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Sjarifuddin Hasan. Rievan juga telah menjadi tersangka dan akan segera disidang.
Hendra mengaku pernah disuruh menandatangani beberapa surat atas permintaan Riefan. Salah satunya surat pengangkatan dirinya sebagai direktur perusahaan jadi-jadian Riefan bernama PT Imaji Media. (Baca: Kasus Videotron, Hendra Office Boy Divonis 1 Tahun)
"Saya tahu isi surat tersebut, tapi tidak berani melawan karena takut dipecat," kata Hendra. Sebelum menjadi Direktur PT Imaji Media, pria berusia 32 tahun tersebut bekerja sebagai office boy di PT Refuel milik Riefan.
ANDI RUSLI
Baca juga:
Suhardi Mencoba Bangkit dari Tempat Tidur
Jokowi Belum Tawari Muhaimin Jabatan Menteri
Ahok Sebut Jokowi Baru Tiga per Empat Presiden
KPK, Polri, dan Kemenkeu Bahas Sektor Tambang