TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Hendra Saputra, Unoto Dwi Yulianto, mengatakan kasus kliennya akan menjadi catatan hitam penanganan korupsi. "Kasus ini bisa dijadikan modus baru korupsi," ujarnya seusai sidang kasus videotron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2014. (Baca: Bekas OB Videotron Terima Putusan Hakim)
Unoto menjelaskan pelaku korupsi akan menggunakan bawahannya untuk dijadikan bos di perusahaan gaib. Perusahaan-perusahaan itu dibuat hanya untuk memenangkan tender-tender proyek. "Bukan tidak mungkin pelaku sesungguhnya bakal terlepas dari jeratan hukum nantinya," katanya. (Baca: Kasus Videotron, Hendra Office Boy Divonis 1 Tahun)
Sosok seperti Hendra, kata Unoto, akan dijadikan tameng berlindung. Orang-orang yang berpendidikan rendah dan menurut dengan atasannya akan terlibat untuk memuluskan akal bulus korupsi.
"Hendra itu hanya boneka Riefan Avrian," ujar Unoto membela Hendra. Menurut Unoto, Hendra hanya disuruh menandatangani surat pengangkatan dirinya menjadi Direktur PT Imaji Media. Penandatanganan tersebut, kata Unoto, dinilai tidak melanggar hukum.
ANDI RUSLI
Berita Terpopuler:
Lusa, PTUN Akan Jatuhkan Vonis Gugatan Prabowo
Nazaruddin: Nova Riyanti Juga Istri Anas
Kritik Ahok: Jokowi Lelet Ambil Keputusan
Golkar Terancam Ditinggal Koalisi Pendukung Jokowi
Penolakan Tifatul di Medsos, PKS: Alasannya Apa?
Ahok Diminta Waspadai Serangan PKS