TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dilaporkan ke Ombudsman Jawa Barat. Orang nomor satu di kota yang dijuluki Paris Van Java itu dinilai tidak tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Pasal 49 Tahun 2005 mengenai penyelenggara kebersihan, ketertiban, dan keindahan (K3), terutama masalah sampah.
"Kami bosan melihat sampah berserakan di jalan dan menumpuk di sungai-sungai Kota Bandung, tak ada tindakan tegas dari pemerintah," kata Mohamad Bijaksana, warga Bandung sekaligus pegiat lingkungan Greeneration Indonesia, saat ditemui Tempo di kantor pengaduan Ombudsman Jawa Barat di Jalan Kebon Waru, Kota Bandung, Senin, 25 Agustus 2014. Untuk itu, Komunitas Cikapundung yang mengatasnamakan warga Kota Bandung melaporkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil ke Ombudsman Jawa Barat.
Kondisi Kota Bandung menjadi semakin buruk dan tidak sehat disebabkan banyaknya sampah. Seperti warga yang membakar sampah, membuang sampah ke jalan, selokan, dan pengemudi yang membuang sampah dari mobil. "Pelanggaran yang dilakukan warga itu semua kan dilarang di dalam Perda. Seharusnya aturan ditegakkan, pelakunya didenda," kata dia.
Selain itu, dari hasil riset Komunitas Sungai Cikapundung, ada 44 titik liar tumpukan sampah di sepanjang bantaran Sungai Cikapundung Kota Bandung. Perda K3 Kota Bandung menjabarkan mengenai bentuk pelanggaran dan sanksi terhadap warga mengenai ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan, termasuk di dalamnya mengenai masalah sampah. Salah satunya, sanksi itu adalah bagi pembakar sampah di jalan, taman, atau selokan didenda Rp 250.000 atau dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi sosial.
Namun, kata Bijak, saat ini Pemerintah Kota Bandung hanya fokus pada kampanye pengelolaan sampah lewat baliho, poster, billboard, dan media iklan lainnya. Padahal, hasil riset di Singapura, kampanye seperti itu bukanlah solusi yang efektif. "Kalau hanya imbauan, slogan, poster, dan kampanye. Masalah buang sampah sembarangan ini nggak akan selesai-selesai, harus ada penegakan hukum dari pemerintah," kata dia.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah mengatakan bahwa penegakan hukum mengenai pelanggar yang membuang sampah sembarangan itu memiliki kendala saat monitoring. "Penegakan hukum itu perlu bukti yaitu harus tertangkap tangan sedang membuang sampah," katanya.
Menurut dia, dengan luas Kota Bandung yang cukup besar dan kurangnya personel Satpol PP, menyulitkan petugas untuk menemukan pelaku yang membuang sampah sembarang. "Yang paling utama sebenarnya kesadaran warga terhadap sampah itu," ujarnya.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan bahwa Pemkot Bandung belum sampai pada penegakan pemberian sanksi bagi pelanggar Perda K3 mengenai sampah. Sebab, pemerintah masih fokus mengubah kultur masyarakat yaitu dengan Gerakan Pungut Sampah (GPS) dan menyediakan tempat sampah. "Sudah banyak dampak positif cuma belum ter-mapping secara statistik perubahan perilakunya," kata Emil.
RISANTI
Terpopuler:
Istri Wakil Wali Kota Antre Bensin Eceran di Tegal
Tim Jokowi-JK Susun Tiga Opsi Kabinet
Pengganti Busyro, KPK Setuju Nama Ini
Angel Di Maria Segera Berseragam MU