Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nazar Sebut Ibas Terima Uang US$ 200 Ribu di DPR

Editor

Budi Riza

image-gnews
(dari kiri) Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, memasuki ruangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
(dari kiri) Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, memasuki ruangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin membenarkan bahwa Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menerima uang US$ 200 ribu (sekitar Rp 2,3 miliar) pada 2010. Pernyataan itu selaras dengan penjelasan saksi lainnya pada sidang kasus korupsi Hambalang, yaitu Yulianis, bekas anak buah Nazaruddin di perusahaan Permai Group.

"Soal Mas Ibas yang dibilang Yulianis itu benar," kata Nazar ketika memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 21 Agustus 2014. Pada kesempatan hari itu, Nazar memberikan kesaksiannya di depan terdakwa yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Baca: Di Tipikor, Anas Sebut Nazarudin Mister Luki)

Nazar juga membeberkan di mana uang tersebut diterima Ibas. Putra Presiden SBY tersebut, kata Nazar, menerima uang tersebut di ruang kerjanya di Gedung DPR.

Sebelumnya, bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis mengatakan hal serupa ketika diperiksa KPK akhir tahun 2013. Pun, uang tersebut dikaitkan dengan proyek Hambalang dan kongres Partai Demokrat. (Baca: Nazar Mengaku Pernah Dijenguk Anas di Mako Brimob)

Di lain pihak, Anas Urbaningrum didakwa jaksa penuntut umum karena menerima hadiah atau gratifikasi berupa 1 unit mobil Toyota Harrier B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit mobil Toyota Vellfire B-6-AUD senilai Rp 735 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anas juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa pemilihan ketua umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta. (Baca: Nazaruddin: Anas Adalah Pemilik Permai Group)

ANDI RUSLI

Terpopuler
Kronologi Kerusuhan Massa Pro-Prabowo di MK
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo
SBY Merasa Dituduh Merecoki Jokowi
Dipanggil 'Presiden', Jokowi Beri Hormat Sempurna
Usai Putusan MK, PKB Usulkan Bagi-bagi Kekuasaan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sayangkan Lukas Enembe Keluarkan Kata Kasar di Persidangan

18 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
KPK Sayangkan Lukas Enembe Keluarkan Kata Kasar di Persidangan

Lukas Enembe melempar kata-kata kasar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika ditanyai keterangannya dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.


Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Penjara

18 hari lalu

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023. Perkara Bambang Kayun akan segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi kasus suap dan gratifikasi  dalam pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT. Aria Citra Mulia. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Penjara

Bambang Kayun mengatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.


Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

32 hari lalu

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa dalam kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA/M Agung Rajasa
Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.


Remisi Napi Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Terbukti Terima Suap Rp 24,6 Miliar

33 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Remisi Napi Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Terbukti Terima Suap Rp 24,6 Miliar

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo terjerat kasus suap ekspor benih lobster dengan nilai Rp 24,6 miliar. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan. Kok bisa?


Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

34 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terjerat kasus suap. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan setelah dapat remisi Idulfitri.


Sidang Lukas Enembe, Hakim Tegur Eks Kadis PUPR Papua untuk Tidak Berkelit

37 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (ketiga kiri) menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sidang Lukas Enembe, Hakim Tegur Eks Kadis PUPR Papua untuk Tidak Berkelit

Sidang Lukas Enembe hari ini menghadirkan beberapa saksi. Salah satunya mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman.


Sempat Tertunda, Sidang Lukas Enembe Hari Ini akan Hadirkan 4 Saksi

38 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. Dalam sidang, Lukas Enembe membantah berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat  Papua, Mikael Kambuaya yang menyebutkan dirinya bermain judi di Singapura. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sempat Tertunda, Sidang Lukas Enembe Hari Ini akan Hadirkan 4 Saksi

Jaksa mengatakan pihaknya mengikuti keputusan majelis hakim soal jadwal kontrol Lukas Enembe.


KPK Periksa Windy Idol di Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan

38 hari lalu

Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Windy yang merupakan salah satu kontestan pencarian bakat Indonesia Idol 2014, kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dalam penyidikan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung  yang telah menjerat dua tersangka hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Windy Idol di Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan

Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.


Panggil 3 Saksi, KPK Dalami Kasus Pengurusan Perkara di MA

38 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Panggil 3 Saksi, KPK Dalami Kasus Pengurusan Perkara di MA

KPK telah memperpanjang masa penahanan Hasbi Hasan beserta tersangka kasus korupsi pengurusan perkara di MA.


KPK Periksa Pihak Swasta di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Personel Basarnas 2014

39 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Pihak Swasta di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Personel Basarnas 2014

Penyidikan ini berbeda dari kasus Basarnas sebelumnya.