Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mundurnya Karen Tak Ganggu Penyidikan KPK  

image-gnews
Dirut Pertamina Karen Agustiawan. TEMPO/Imam Sukamto
Dirut Pertamina Karen Agustiawan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan pengembangan kasus suap di lingkungan Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tak terpengaruh dengan mundurnya Direktur Utama PT Pertamina Persero Galaila Karen Agustiawan. Menurut Johan, mundurnya Karen tak mengubah pengembangan kasus tersebut. (Baca: Mundur dari Pertamina, Karen Pindah ke Harvard)

"Kasus yang bermula dari SKK Migas itu, kan, belum berhenti. Sekarang ke pihak swasta, kemudian ke Kementerian Energi, lalu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Kasus itu masih dikembangkan," kata Johan di kantornya, Senin, 18 Agustus 2014.

Saat ini, setelah bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Waryono Karno ditetapkan tersangka, KPK lalu menetapkan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana dan bos PT Kaltim Parna Raya Artha Meris Simbolon sebagai tersangka. (Baca: KPK Periksa Mantan Anak Buah Waryono Karno)

Pada 14 Maret 2014, Karen bersaksi untuk terdakwa bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam penyidikan kasus tersebut, Karen berkali-kali diperiksa penyidik.

Dalam persidangan itu, Karen mengaku tak pernah dimintai atau memberi setoran duit ke Komisi Energi dan Badan Anggaran DPR serta ke Kementerian Energi selama menjabat Direktur Utama PT Pertamina sejak 2009. (Baca: Jadi Bos Pertamina, Apa Prestasi Karen)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kesaksian itu bertolak belakang dengan keterangan Karen di hadapan penyidik KPK yang menyatakan kerap dimintai duit oleh sejumlah pihak, antara lain anggota DPR hingga pejabat di Kementerian Energi. Duit itu disebut untuk tunjangan hari raya DPR dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Baca: Said Didu: Karen Mundur karena Tak Kuat Tekanan)

Jika sewaktu-waktu penyidik perlu memanggil dan memeriksa Karen, menurut Johan, KPK tinggal memanggilnya. "Dia menjabat saja kami panggil dia datang. Apalagi kalau tak menjabat, pasti datang, kan," ujar Johan. (Baca: Dahlan Iskan Panggil Bos PLN dan Pertamina)

MUHAMAD RIZKI

Berita Terpopuler:
Cara Kristiani Tangkal ISIS di Media Sosial
Amerika Diguncang Kerusuhan Berbau Rasis
Para Koruptor Pesta Remisi 
Jokowi Emoh Hidup di Menara Gading

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

4 jam lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.


Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti ke Negara Rp 18,9 Miliar

12 jam lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti ke Negara Rp 18,9 Miliar

Rafael Alun Trisambodo, dituntut 14 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp 18,9 miliar.


KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Napi korupsi yang juga Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. KPK menyesalkan hal ini. Apa alasannya?


Kuasa Hukum Eddy Hiariej Kecewa KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan

12 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Eddy Hiariej Kecewa KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Eddy Hiariej mempertanyakan kesiapan KPK menghadapi sidang praperadilan yang diajukan kliennya.


Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

13 jam lalu

 Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Harno Trimadi, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jumat, 21 Juli 2023. Harno Trimadi, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Pengadilan TIpikor Jakarta memvonis 2 pegawai DJKA Kemenhub dalam kasus korupsi paket Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera.


Kasus Korupsi APD, KPK Panggil Politikus Golkar dan Irjen Kemenkes

13 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi APD, KPK Panggil Politikus Golkar dan Irjen Kemenkes

KPK memanggil Anggota Komisi Vi DPR Ri dari Fraksi Partai Golkar sekaligus mantan Komisaris PT EKI dalam kasus korupsi APD Kemenkes.


Tak Hadir dalam Praperadilan Eddy Hiariej Cs, KPK Sebut Masih Siapkan Dokumen

15 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Hadir dalam Praperadilan Eddy Hiariej Cs, KPK Sebut Masih Siapkan Dokumen

KPK menyatakan telah mengajukan permohonan penundaan sidang peradilan yang diajukan Eddy Hiariej cs.


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Eddy Hiariej

19 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Eddy Hiariej

Eddy Hiariej menjadi tersangka dalam dugaan perkara gratifikasi yang diusut oleh KPK.


Catatan Abraham Samad, BW dan Novel Baswedan untuk Debat Capres Cawapres Tema Pemberantasan Korupsi

22 jam lalu

Aktivis antikorupsi antara lain Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Sujanarko, Harun Al Rasyid di Gedung KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL, pada 23 November 2023. TEMPO/S. Dian Andryanto
Catatan Abraham Samad, BW dan Novel Baswedan untuk Debat Capres Cawapres Tema Pemberantasan Korupsi

Menjelang debat capres cawapres pertama, aktivis antikorupsi Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menyoroti tema pemberantasan korupsi


Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, KPK: Mencederai Para Pahlawan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, KPK: Mencederai Para Pahlawan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyesali adanya koruptor yang dimakamkam di taman makam pahlawan.