Menurut Eko, berdasar kajian lembaganya, ada beragam jenis pelanggaran HAM yang terjadi pada kasus pembunuhan Udin. Dengan demikian, kasus pembunuhan Udin tak hanya memuat delik pidana pembunuhan, tapi juga kejahatan kemanusiaan serius. "Kasus ini merupakan representasi tindakan (pemilik) kekuasaan dalam memberangus kebebasan pers," kata Eko.
Eko mengatakan ada sinyalemen kuat Udin dibunuh karena masalah pemberitaan sehingga layak disebut pemberangusan kebebasan pers. Dalam kasus ini, Eko menilai kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh kovenan HAM turut dilanggar. "Sekaligus melanggar (prinsip) kebebasan warga negara untuk bersuara dan menyampaikan pikiran yang dijamin konstitusi," katanya.
Eko menambahkan, akibat turunannya, pemberangusan kebebasan pers pada kasus Udin sekaligus melanggar hak publik dalam mendapatkan informasi yang benar. Pers merupakan alat kontrol kekuasaan pemerintah sekaligus sarana bagi publik untuk mendapatkan ruang menyampaikan kritik kepada negara. "Bagi Indonesia yang multikultur, kebebasan pers penting pula karena sebagai wadah untuk perdebatan publik yang berlangsung dengan cara legal," kata Eko.
Selanjutnya: Tidak Patut Kedaluwarsa