Karena itu, Eko menyatakan kasus Udin tidak patut mendapatkan status kedaluwarsa. Dia mendesak Kepolisian Daerah DIY segera merampungkan kasus ini dan menyerahkan pelaku atau otak kejahatannya ke pengadilan. "Kalau tidak, setiap tahun publik akan menagih janji yang sama ke polisi," ujarnya.
Dia menambahkan, kemandekan penanganan kasus Udin merupakan cermin belum tuntasnya reformasi dalam institusi kepolisian. Hingga sekarang, polisi kerap berkinerja buruk ketika menangani kasus-kasus pelanggaran yang bersifat struktural seperti korupsi dan sejenisnya.
Eko menilai ada tradisi buruk yang belum hilang dari institusi ini. Semangat solidaritas korps masih belum bisa hilang meskipun reformasi kepolisian telah berjalan sejak institusi ini terpisah dari struktur TNI pada 2002. "Bisa jadi ada saudara lama (dari polisi) yang ada di lingkaran kasus Udin," ucapnya.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Berita penting lain
Chairul Tanjung: Harga LPG Belum Tentu Naik
KPU dan Bawaslu Minta MK Tolak Tuntutan Prabowo
Anggun C Sasmi Gaet Dj Muda di Single Anyar
Busyro Minta Hakim Waspadai Intervensi Asing